Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan ribuan batang besi cor dari enam toko bangunan karena melanggar ketentuan ukuran yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Besi-besi yang diamankan tersebut merupakan besi banci karena melanggar ukuran diameter yang tertera pada SNI dan besinya tidak tercantum label SNI. Besi-besi itu kami amankan dari gudang distributor dan toko bangunan," kata Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Hermawan di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya menyelidiki besi non-SNI tersebut sejak Selasa (15/9) lalu, akhirnya sebanyak enam pelaku usaha yang diketahui melanggar yakni PT Fajar Indah milik Sunarto Jacob di jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Baru, Pangkalpinang dan CV Ultra Teknik milik Hendra di jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Taman Bunga.

"Kemudian TB Sinar Agung milik Arivanto alias Asen di Jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Gudang Padi, TB Lia milik Yulia di jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam, TB Citra Abadi milik Maria Fransisca di jalan Raya Belinyu, Desa Kudai, Sungailiat serta TB CCL milik Ngit Njong di jalan Sinar Jaya Kelurahan Sinar Baru," katanya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 4.585 batang besi non-SNI, terdiri dari 750 batang besi ukuran 8 mm KHS SNI milik PT Fajar Indah, 150 batang besi 6 mm polos dan 10 batang besi 12 mm KSTY SNI milik CV Ultra Teknik. Lalu 800 batang besi 8 mm SII SNI, 100 batang besi 10 mm MI SNI dan 100 batang besi 12 mm SII SNI milik TB Sinar Agung.

Selain itu, yakni 50 batang besi 6 mm polos, 85 batang besi 8 mm SII SNI dan 20 batang besi 12 mm ED SNI milik TB Lia. Juga 600 batang besi 6 mm polos, 200 batang besi 8 mm SAS SNI dan 200 batang besi 10 mm ES SNI milik TB Citra Abadi. Serta 500 batang besi 8 mm SII SNI, 920 batang besi 10 mm SII SNI dan 100 batang besi 12 mm MI SNI milik TB CCL.

"Dalam waktu dekat kami akan mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan guna melengkapi proses hukum penindakan ini. Kami akan menerapkan pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsidair Pasal 113 UU-RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp5 miliar," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015