Muntok (Antara Babel) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga akhir Agustus 2015 telah menerbitkan sebanyak 1.552 lembar kartu nelayan yang dibagikan kepada warga yang benar-benar berprofesi sebagai pelaku usaha perikanan.

"Proses penerbitan kartu nelayan tidak sembarangan, harus ada surat rekomendasi dari kepala desa asal nelayan dan sesuai status pekerjaan dalam kartu tanda penduduk," ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka Barat, Yopie Mardiana, di Muntok, Jumat.

Ia mengatakan, ketatnya verifikasi untuk menerbitkan kartu nelayan tersebut dilakukan agar kartu tidak disalahgunakan oleh pemiliknya.

"Sektor pertambangan bijih timah di Bangka Barat masih berjalan, kami khawatir jika tidak melalui verifikasi ketat kartu nelayan hanya akan dimanfaatkan pemilik untuk disalahgunakan, misalnya penyelewengan bahan bakar bersubsidi, mengambil "fee" kepada petambang, dan praktik lain yang tidak sesuai fungsi kartu itu sendiri," kata dia.

Menurut dia, kartu nelayan diharapkan bisa dimanfaatkan untuk menunjang operasional pemilik dalam menekuni pekerjaannya sebagai penangkap atau pembudidaya perikanan.

Selain itu, kata dia, kartu bukti legalitas profesi tersebut juga menjadi salah satu syarat menjadi penerima berbagai bantuan dan pendampingan dari pemerintah daerah setempat.

Ia menerangkan, hingga akhir Agustus 2015 pihaknya mencatat jumlah warga yang berprofesi sebagai nelayan di daerah itu sebanyak 3.142 orang yang tersebar di seluruh enam kecamatan, meliputi Kecamatan Muntok 917 orang, Simpangteritip 754 orang, Kelapa 226 orang, Jebus 190 orang, Tempilang 445 orang dan Parittiga 600 orang.

"Sampai saat ini kami baru bisa mencetak 1.552 lembar kartu nelayan, kami berharap hingga akhir tahun ini jumlah kekurangan bisa selesai dicetak dan disalurkan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015