Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mendistribusikan 4.110 kartu asuransi nelayan di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selama periode 2016 sampai 2018.
Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil, Dinas Perikanan, Kabupaten Bangka, Ibnu Taufik Hidayat, di Sungailiat, Jumat, total 4.110 kartu asuransi sudah didistribusikan bagi nelayan sejak tahun 2016 sampai 2018 dari 6.669 seluruh nelayan yang tersebar di delapan kecamatan di kabupaten tersebut.
"Tahun 2016, kartu asuransi yang didistribusikan ke nelayan sebanyak 1.488 lembar, tahun 2017 sebanyak 2.435 kartu asuransi dan tahun 2018 sebanyak 187 kartu," jelasnya.
Dia mengatakan tahun 2019 pihaknya mengusulkan kartu asuransi nelayan ke pemerintah pusat sebanyak 1.200 kartu. Selain asuransi nelayan program yang ditetapkan pemerintah, terdapat sejumlah nelayan yang ikut sebagai peserta asuransi nelayan mandiri.
Dikatakan,kartu asuransi nelayan diperuntukkan memberikan perlindungan kepada nelayan untuk mendapatkan layanan program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
Nilai manfaat per nelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta apabila meninggal dunia, bantuan sebesar Rp100 juta apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
Nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar aktivitas penangkapan ikan di laut, dengan besaran bantuan Rp160 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
Program jaminan perlindungan atas risiko nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam ini telah diperkuat melalui payung hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016.