Bupati Bangka Barat Sukirman mengingatkan para penerima dana hibah di daerah tersebut untuk menggunakan program bantuan tersebut sesuai dengan peruntukan, demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami ingatkan kepada para penerima untuk memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan dan peruntukannya," kata dia di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyerahkan dana hibah Rp3,136 miliar kepada 18 individu dan 29 kelompok masyarakat berbadan hukum.

Penyerahan bantuan bersumber dari  APBD setempat tahun 2022 sebesar Rp3.136.000.000 itu, dengan rincian Rp168 juta untuk 18 penerima program bantuan sosial pendidikan dan Rp2,968 miliar untuk 29 lembaga, badan, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, antara lain Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), pondok pesantren, pengurus masjid, yayasan masjid, mushalla, dan Tempat Pendidikan Al-Quran (TPA) di daerah itu.

Ia juga mengemukakan pentingnya penggunaan dana tersebut secara bertanggung jawab dan sesuai tujuan menjadikan daerah setempat semakin maju, sejahtera, serta bermartabat.

"Saya harap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan maksud dan tujuan, sehingga dapat menjadikan Kabupaten Bangka Barat menjadi semakin maju, sejahtera dan bermartabat," katanya.

Ia mengakui total dana pada tahun ini tidak sesuai dengan harapan karena terjadinya defisit anggaran, sebagaimana juga dialami daerah lainnya.

Meskipun mengalami defisit, pemkab setempat tetap memprioritaskan alokasi dana hibah dan bantuan sosial pendidikan kepada masyarakat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat Armizi menjelaskan seluruh calon penerima hibah tersebut telah melalui tahapan verifikasi lapangan oleh petugas.

"Kami pastikan penyaluran ini sesuai regulasi. Kami juga menggandeng Inspektorat Daerah dan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Bangka Barat untuk memberikan sosialisasi terkait dana hibah," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022