Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan
kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz yang merupakan
hasil Munas Jakarta.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi pemohon," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Dalam Munas PPP versi Jakarta itu, Ketua Umumnya, Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.
"Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN," katanya.
Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
Sebelumnya di tingkat pertama, kubu Djan Faridz dimenangkan hingga menganulir Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laloly yang memenangkan PPP kubu Romahurmuziy.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi pemohon," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Dalam Munas PPP versi Jakarta itu, Ketua Umumnya, Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.
"Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN," katanya.
Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
Sebelumnya di tingkat pertama, kubu Djan Faridz dimenangkan hingga menganulir Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laloly yang memenangkan PPP kubu Romahurmuziy.
Editor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015