Koba, Babel, (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Senin, setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuan terhadap raperda yang dinilai penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah serta mendukung pelayanan publik.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengapresiasi dukungan DPRD dalam pembahasan raperda tersebut. Ia menegaskan substansi raperda telah melalui proses penyempurnaan dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Setelah mendengar pandangan fraksi, pada prinsipnya DPRD menyetujui raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,” kata Algafry.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam pembahasan terdapat kekurangan, sekaligus berharap regulasi ini dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa depan.
Juru Bicara Fraksi PPP, Muchlis, menyatakan meski pembahasan raperda masih terdapat kekurangan, pihaknya menyetujui perubahan perda tersebut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Rahmat Sumantri menekankan perlunya evaluasi dan penyesuaian regulasi agar sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dukungan juga diberikan untuk meningkatkan pelayanan publik dan PAD.
Fraksi Partai NasDem melalui Endang Setiawan menyebut regulasi itu bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pelayanan publik yang mudah diakses, termasuk kebijakan pro-UMKM.
Fraksi Partai Golkar melalui Eva Kirana menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut, seraya mengingatkan semua pihak menjaga niat baik dalam pelaksanaannya.
Fraksi PKB melalui Wahida menyebut pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen utama kebijakan fiskal pemerintah. Karena itu, fraksinya menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Sultan Al Alif mengapresiasi pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan, namun menyoroti minimnya pemahaman masyarakat.
"Fraksi ini mengusulkan transparansi, akuntabilitas, serta prioritas penggunaan pajak untuk pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan," ujarnya.
Sedangkan Fraksi Demokrat Amanat Keadilan melalui Restu Given menekankan prinsip pemungutan pajak yang tidak memberatkan masyarakat, transparan, akuntabel, dan memperhatikan kemampuan wajib pajak.
