Koba, Babel, (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai landasan dalam menyusun rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Penetapan Propemperda tersebut menjadi landasan pemerintah daerah dalam menyusun rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan Propemperda sebelumnya telah disampaikan secara resmi pada rapat paripurna 27 Oktober 2025 dan dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 27 Oktober dan 3 November 2025.
Bapemperda DPRD bersama perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa membahas rancangan Propemperda tersebut sesuai kewenangan yang diatur undang-undang.
“Dengan ditetapkannya Propemperda ini, pada masa sidang kedua awal 2026 pemerintah daerah akan segera menyampaikan raperda lengkap dengan naskah akademis,” kata Algafry.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Bapemperda atas koordinasi dan komitmen dalam menyusun program legislasi daerah.
"Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan berdasarkan prinsip checks and balances," ujarnya.
Penetapan Propemperda ini, kata dia, menunjukkan komitmen bersama membangun sinergitas antar lembaga dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya publik,” katanya.
"Kami juga membuka ruang kritik dan masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan Propemperda ke depan," katanya.
