Koba, Babel (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan UMKM, sebagai satu-satunya Raperda inisiatif DPRD dalam program pembentukan perda (Propemperda) 2026.
Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus di Koba, Selasa, menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk memberikan landasan hukum dalam penguatan dan pengembangan sektor ekonomi kreatif dan UMKM yang dinilai terus menunjukkan pertumbuhan signifikan di daerah itu.
“UMKM telah menjadi ujung tombak perekonomian daerah, perkembangannya cukup pesat dan perlu diatur serta diperkuat melalui regulasi daerah yang memadai,” ujarnya.
Ia mengatakan potensi sumber daya alam di Bangka Tengah yang besar, baik sektor pertanian, perkebunan maupun kelautan, menjadi peluang strategis bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM untuk terus berkembang.
Melalui Raperda ini, menurut dia, DPRD ingin memastikan pelaku UMKM mendapatkan ruang yang lebih baik, termasuk akses permodalan yang lebih mudah, peningkatan kapasitas melalui edukasi manajemen keuangan, produksi, serta dukungan penguatan daya saing.
“Raperda ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem UMKM yang kuat dan berkelanjutan, sehingga mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Pihaknya berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM sebagai salah satu strategi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru di Kabupaten Bangka Tengah.
"Sektor ini menjadi pondasi yang kuat dan bisa diandalkan untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat berkelanjutan," ujarnya.
