Koba, Babel (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta penambang bijih timah menghentikan aktivitas di wilayah Merbuk, Kenari, dan Pungguk yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk namun belum memiliki izin operasi produksi.
Ketua DPRD Batianus di Koba, Rabu, mengatakan penambang sebaiknya membongkar peralatan secara mandiri dan menunggu keluarnya izin produksi dari PT Timah agar perusahaan dapat menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Langkah ini dilakukan agar tata kelola penambangan dapat diatur dengan baik, penambang bekerja aman, dan masyarakat sekitar mendapat perlindungan.
Batianus menegaskan, DPRD tidak dapat melakukan intervensi terhadap aktivitas penambangan ilegal karena tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pengaturan.
"Namun demikian, penataan aspek lingkungan juga menjadi perhatian untuk menghindari kerusakan lingkungan lebih parah lagi," ujarnya.
DPRD Bangka Tengah juga menerima aspirasi masyarakat agar warga lokal terlibat dalam kegiatan penambangan melalui koperasi desa atau koperasi masyarakat setempat.
Menurut Batianus, keterlibatan masyarakat penting agar manfaat ekonomi dari penambangan dapat dirasakan secara merata, bukan hanya oleh pihak luar.
Ia mengatakan, selama ini sebagian masyarakat lokal hanya berperan sebagai pekerja pencari limbang, sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan warga setempat belum sepenuhnya tercapai.
Untuk mengatasi hal tersebut, DPRD telah melakukan pembicaraan dengan PT Timah agar keterlibatan masyarakat melalui koperasi desa dapat difasilitasi, sehingga warga tidak hanya menjadi penonton dalam kegiatan penambangan.
Batianus menekankan, pengaturan yang jelas dan legalisasi penambangan di wilayah tersebut juga penting untuk mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
"Masyarakat diharapkan bersabar hingga proses perizinan selesai dan aktivitas penambangan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
