Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan "smart parking" atau parkir digital, guna mengatasi adanya juru parkir liar yang meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Dengan penerapan parkir digital ini dapat menekan keberadaan jukir liar yang sudah banyak sekali," kata Kepala UPTD Pengelolaan Prasana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Welly A Riduan di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan penerapan smart parking atau pembayaran parkir kendaraan secara digital ini guna mendukung Program Wali Kota Pangkalpinang Saparudin sebagai inovasi digitalisasi pelaksanaan peraturan-peraturan di Kota Pangkalpinang.
"Saat ini kita sedang membahas rancangan peraturan wali kota terkait pelaksanaan pembayaran parkir secara digital ini," ujarnya.
Ia menyatakan di smart parking ini akan terdapat aplikasi super x yang terdiri dari smart parking, retribusi sampah, PBB elektronik dan lainnya, kemudian masyarakat di Kota Pangkalpinang dapat mengunduh atau menginstal aplikasi tersebut.
"Masyarakat yang telah berlangganan di smart parking ini, maka mereka bebas untuk parkir kendaraan di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang," katanya.
Ia mengakui saat ini banyak juru parkir liar yang beroperasi di sepanjang jalan kota, provinsi dan nasional, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat di daerah ini.
"Dengan adanya pembayaran parkir secara digital ini dapat mengedukasi juru parkir, bahwa seluruh masyarakat yang telah terdaftar dan berlangganan di smart parkir tersebut wajib digratiskan," katanya.
