Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan pembaruan tata ruang kawasan hutan, untuk memudahkan dalam pembangunan.

"Kita minta diperbaharui dan itu diajukan ke Kemenertian LHK melalui Pemprov Babel," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Senin.

Menurut dia, masih banyak tata ruang dan izin kawasan hutan yang tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali dan diperbarui.

"Terkait persoalan ini kita sudah berkoordinasi dengan Pemprov Babel, terutama terkait ketidaksesuaian pemanfaatan dan status kawasan hutan," katanya.

Menurut bupati, status kawasan hutan juga menyulitkan masyarakat untuk memanfaatkan lahan karena terganjal status hutan lindung.

Bupati mencontohkan, ketidaksesuaian terjadi di antaranya pemanfaatan kawasan Area Penggunaan Lain (APL) akibat perubahan kawasan hutan dari Menteri LHK.

"Juga karena perbedaan kawasan antar SK pengukuhan oleh Menhut dan acara berita tanpa batas," katanya.

Pemkab Bangka Tengah pada 2023 berupaya mengembangkan tata ruang wilayah pada setiap kecamatan yang disesuaikan dengan potensinya.

"Maka status kawasan hutan harus dirampungkan agar lebih mudah memanfaatkannya sesuai dengan potensi dan peruntukannya," demikian Algafry Rahman.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022