Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Presiden Jokowi menegaskan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus betul-betul melibatkan partisipasi publik.

"Presiden menekankan berulang kali bahwa membuka partisipasi publik untuk didengarkan seluas-luasnya," kata Edward pada webinar dengan tema "mewujudkan KUHP baru yang mampu menciptakan keadilan" di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Wamenkumham usai mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden pada Selasa (2/8) 2022. Dalam ratas tersebut, Kepala Negara juga menegaskan pentingnya Indonesia memiliki sebuah KUHP.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan sejumlah agenda secara simultan di antaranya DPR akan mengundang atau dengar pendapat dengan masyarakat.

Di saat bersamaan, Kemenkumham juga diminta untuk menyosialisasikan RKUHP secara masif kepada masyarakat di semua provinsi. Sosialisasi tersebut juga harus melibatkan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan lain sebagainya.

"Tujuannya yakni meminta masukan kepada publik," ucap dia.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang melakukan pencatatan sekitar 104 halaman RKUHP, usai pemerintah menyerahkan draf RKUHP pada 6 Juli 2022.

Ia mengatakan pencatatan tersebut mulai dari pasal 1 sampai dengan penjelasan. Hal tersebut nantinya akan digunakan oleh Kemenkumham untuk penyempurnaan RKUHP.

"Kalau dari kacamata pembuat pasti ini sudah baik, tapi kita membutuhkan orang lain di luar perumus," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022