Padang (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukum adalah seni memberikan kesan, pendapat, atau pandangan teoretis serta tidak sebatas pada pengaturan perundang-undangan.
Saat memberikan kuliah umum di Universitas Andalas Sumatera Barat, Rabu, Edward menjelaskan penguasaan hukum meliputi berbagai asas, filsafat, teori, hingga peraturan perundangan-undangan.
Argumentasi hukum pun harus disampaikan secara sistematis dan terstruktur sehingga sebisa mungkin tidak ada bantahan atau sanggahan atas yang disampaikan.
"Alasannya, hukum itu adalah seni berinterpretasi," jelas Edward.
Kemudian, dia melanjutkan, yang perlu dipahami dalam kaca mata hukum modern ialah hukum bersifat netral. Namun, kenetralan tersebut menyebabkan tidak ada jaminan bahwa yang benar adalah menang dan yang kalah adalah salah.
"Dia (hukum) tidak bisa menjamin; karena itu tadi, hukum adalah seni berinterpretasi," tambah Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Bagi pihak yang mempelajari dan mendalami ilmu hukum, menurut dia, maka mengenal istilah antinomi hukum atau dua keadaan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya namun tidak boleh saling meniadakan.
"Inilah yang membuat hukum itu dinamis. Inilah yang membuat hukum ini bisa menyesuaikan perkembangan zaman," imbuhnya.
Di hadapan civitas academica Unand, dia menjelaskan argumentasi hukum tidak hanya digunakan saat seseorang sedang berhadapan dengan hukum; tetapi juga bisa digunakan untuk menghadapi fenomena atau peristiwa yang terjadi namun dibutuhkan analisis hukum.
"Argumentasi hukum adalah alasan-alasan yang mendukung atau menolak suatu pendapat yang didasarkan pada hukum," ujar Edward.
Menurut dia, yang terpenting dalam argumentasi hukum ialah penguasaan terhadap hukum itu sendiri.
Selain memberikan kuliah umum di Unand, Edward dijadwalkan memberikan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Universitas Negeri Padang (UNP) dan meresmikan Program Studi Ilmu Hukum UNP.