Padang (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukum adalah seni memberikan kesan, pendapat, atau pandangan teoretis serta tidak sebatas pada pengaturan perundang-undangan.
Saat memberikan kuliah umum di Universitas Andalas Sumatera Barat, Rabu, Edward menjelaskan penguasaan hukum meliputi berbagai asas, filsafat, teori, hingga peraturan perundangan-undangan.
Argumentasi hukum pun harus disampaikan secara sistematis dan terstruktur sehingga sebisa mungkin tidak ada bantahan atau sanggahan atas yang disampaikan.
"Alasannya, hukum itu adalah seni berinterpretasi," jelas Edward.
Kemudian, dia melanjutkan, yang perlu dipahami dalam kaca mata hukum modern ialah hukum bersifat netral. Namun, kenetralan tersebut menyebabkan tidak ada jaminan bahwa yang benar adalah menang dan yang kalah adalah salah.
"Dia (hukum) tidak bisa menjamin; karena itu tadi, hukum adalah seni berinterpretasi," tambah Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Bagi pihak yang mempelajari dan mendalami ilmu hukum, menurut dia, maka mengenal istilah antinomi hukum atau dua keadaan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya namun tidak boleh saling meniadakan.
"Inilah yang membuat hukum itu dinamis. Inilah yang membuat hukum ini bisa menyesuaikan perkembangan zaman," imbuhnya.
Di hadapan civitas academica Unand, dia menjelaskan argumentasi hukum tidak hanya digunakan saat seseorang sedang berhadapan dengan hukum; tetapi juga bisa digunakan untuk menghadapi fenomena atau peristiwa yang terjadi namun dibutuhkan analisis hukum.
"Argumentasi hukum adalah alasan-alasan yang mendukung atau menolak suatu pendapat yang didasarkan pada hukum," ujar Edward.
Menurut dia, yang terpenting dalam argumentasi hukum ialah penguasaan terhadap hukum itu sendiri.
Selain memberikan kuliah umum di Unand, Edward dijadwalkan memberikan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Universitas Negeri Padang (UNP) dan meresmikan Program Studi Ilmu Hukum UNP.
Berita Terkait
Jokowi belum putuskan wamenkumham baru pengganti Eddy Hiariej
15 Desember 2023 13:41
Besok, KPK periksa Eddy Hiariej sebagai tersangka
6 Desember 2023 18:07
KPK klaim miliki cukup bukti dalam penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
6 Desember 2023 09:31
KPK geledah rumah tersangka kasus suap Wamenkumham
29 November 2023 19:45
Yasonna Laoly serahkan isu pengunduran diri wamenkumham ke presiden
29 November 2023 13:17
Yasonna persilahkan KPK proses hukum Wamenkumham
13 November 2023 12:19
Kasus suap Wamenkumham harus cepat dituntaskan
10 November 2023 11:16
Wamenkumham: Belanja produk dalam negeri harus terus digelorakan
5 Agustus 2023 20:04