Serang (ANTARA) -
"Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui wartawan di Serang, Banten, Rabu.
Ali menerangkan tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan dan sudah diterima oleh Eddy Hiariej.
"Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ujarnya.
Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tiga tersangka adalah Wamenkumham Eddy Hiariej,
asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Terkait hal itu, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH," kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Eddy Hiariej sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo.
“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Ari dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ari mengatakan surat itu disampaikan pada Senin (4/12) lalu. Menurut Ari, surat itu akan segera disampaikan kepada Presiden setelah Joko Widodo kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur.
“Saya belum lihat suratnya, tapi surat itu ditujukan pada Pak Presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.
Berita Terkait
BW keluar dari ruang sidang MK saat Eddy Hiariej akan memberi paparan
4 April 2024 12:42
Menkumham respons putusan PN Jaksel terkait Eddy Hiariej
30 Januari 2024 21:10
KPK optimis praperadilan Eddy Hiariej ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri
30 Januari 2024 14:54
Jokowi belum putuskan wamenkumham baru pengganti Eddy Hiariej
15 Desember 2023 13:41
KPK klaim miliki cukup bukti dalam penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
6 Desember 2023 09:31
KPK periksa Wamenkumham Eddy Hiariej
28 Juli 2023 16:50
Komisi III DPR: uji kelayakan Capim-Dewas KPK digelar 18-21 November
15 November 2024 15:57
Cek fakta, Prabowo akan bekukan KPK untuk sementara waktu
14 November 2024 18:18