Jakarta (ANTARA) - Anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, keluar dari ruang sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ketika ahli dari kubu Prabowo-Gibran, Mantan Wakil Menkumham Eddy Hiariej, akan memberikan paparan.
Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan, kata Bambang kepada Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Diketahui, Eddy dihadirkan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait di dalam persidangan yang beragendakan pembuktian pihak terkait.
Bambang mengatakan akan masuk kembali ketika giliran ahli lain dari kubu Prabowo-Gibran yang berbicara.
Ini sebagai konsistensi dari sikap saya, ujarnya menegaskan.
Diketahui, ketika persidangan baru dimulai, Bambang Widjojanto mengajukan keberatan atas kehadiran Eddy sebagai ahli karena yang bersangkutan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi.
Kemudian, Eddy menyampaikan pembelaannya sebelum Bambang meninggalkan ruang sidang.
Saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh Saudara Bambang hari ini pemberitaan, dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya, ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Bambang tidak dipaparkan secara utuh.
Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus, kata dia.
Selain itu, lanjutnya, statusnya sebagai tersangka sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diputuskan bahwa statusnya sebagai tersangka dibatalkan.
Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer, pungkasnya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto telah mengajukan keberatan terhadap kehadiran Eddy Hiariej yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pihak Terkait.
Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy, kata dia.
Ketua MK Suhartoyo pun mempertanyakan relevansi kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli. Sebagai informasi, Eddy merupakan seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).
Apa relevansinya? tanya Suhartoyo.
Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli, jawab Bambang.
Suhartoyo kembali bertanya apakah penetapan penyidikan tersebut baru atau tidak. Namun, Bambang tidak bisa memberikan jawaban secara jelas dan hanya menegaskan keberatannya.
Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, ujar Bambang.
Suhartoyo pun mengatakan akan mempertimbangkan pengajuan tersebut.
Berita Terkait
Bambang Widjojanto: Kejagung harus perjelas kasus Tom Lembong
1 November 2024 15:24
BW: Nurhadi pintu masuk bongkar mafia peradilan di Indonesia
5 Juni 2020 18:14
Bambang Widjojanto kritik pengembalian penyidik KPK
5 Februari 2020 14:10
Bambang Widjojanto: Hakim Mahkamah Konstitusi tidak bantah adanya kecurangan
27 Juni 2019 19:39
Kuasa hukum Prabowo klaim perolehan suara Prabowo 52 persen
14 Juni 2019 12:55
Bambang Widjojanto: Penyiraman Terhadap Novel Bentuk Teror
11 April 2017 14:07
Bambang Widjojanto Kritisi Pemenuhan Fasilitas Kesehatan Publik
23 Januari 2017 07:52
Bambang Jadi Dewan Pakar Anies-Sandi
30 Oktober 2016 17:20