Bangka Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pengawalan langsung terhadap aktivitas penambangan bijih timah di laut Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
"Pentingnya kehadiran aparat penegak hukum dalam persoalan ini," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Bangka Tengah, Sabtu.
Algafry mengatakan itu ketika menyikapi penandatanganan naskah kesepakatan bersama (NKB) antara PT Timah Tbk. dan bumdes/koperasi di Graha Timah Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
NKB tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi (rakor) rencana tata kelola kerja sama kemitraan terkait dengan jasa penambangan komoditas timah di Provinsi Bangka Belitung yang digelar pada bulan Februari 2025.
"Saya atas nama pemerintah daerah dan Kejari hadir menandatangj NKB. Pada kesempatan itu, kami sebagai pendamping atau saksi kesepakatan kerja sama kegiatan penambangan IUP PT Timah Tbk. dengan Bumdes Desa Beriga," ujarnya.
Menurut Algafry, kehadiran Kejagung mengawal langsung aktivitas penambangan bijih timah bisa lebih menguatkan dan mengokohkan pelaksanaan kerja sama ini.
Bupati berharap pelaksanaan kerja sama ini berjalan lancar dan kesejahteraan rakyat meningkat.
"Kerja sama ini semuanya berpayung hukum, semua dikawal oleh Kejagung, jadi aman tidak ada yang ilegal," ujarnya.
Direktur Utama PT Timah Tbk. Ahmad Dani Virsal mengapresiasi Kejagung RI, Kejati Babel, kejari se-Babel, dan pemerintah kabupaten/kota se-Babel atas dukungan dalam rangka memperbaiki tata kelola kemitraan dan juga pelaksanaan proyek strategis.
"Tujuan kesepakatan ini adalah untuk mengupayakan pemberdayaan ekonomi masyarakat di lingkar tambang, sekaligus kami berusaha mereduksi tambang ilegal di seluruh wilayah unit usaha pertambangan PT Timah," kata Ahmad Dani Virsal.