Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Konstitusi akan menyelenggarakan sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur pengangkatan Kepala Kepolisian (Kapolda) Aceh melalui persetujuan gubernur, Selasa.

Sidang yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB ini dimohonkan oleh Yudhistira Maulana (Pemohon I), Fachrurrazi (Pemohon II), Rifa Cinnitya SH (Pemohon III) dan Hamdani (Pemohon IV).

Mereka merasa dirugikan dengan ketentuan  Pasal 205 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Pemerintahan Aceh.

Pasal 205 ayat (1) berbunyi: "Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur".

Ayat (2) berbunyi: "Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 hari kerja sejak surat permintaan persetujuan diterima".

Ayat (3) berbunyi: "Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengangkat Kepala Kepolisian di Aceh".

Ayat (4) berbunyi: "Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan satu kali lagi calon lain".

Kuasa Hukum Pemohon, Safaruddin dalam permohonannya menyatakan, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat  (3), Pasal 27 ayat (1) dan  Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Para pemohon beralasan aturan tersebut dapat menjadi pintu masuknya intervensi kekuasan partai politik dalam independensi penyelenggara tugas kepolisian sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemohon juga menilai jika proses pengangkatan Kapolda Aceh melalui proses persetujuan Gubernur maka akan menimbulkan
benturan kepentingan politik Gubernur dalam penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polisi di Aceh.

Aturan tersebut dikhawatirkan akan membuat kinerja Polisi cenderung akan membela kepentingan Gubernur serta kelompoknya, yang dapat menimbulkan diskriminasi dalam hak pelayanan hukum antara masyarakat dengan Gubernur maupun kelompoknya sehingga terjadi ketidak pastian hukum dalam proses penegakan hukum oleh Polisi.

"Hal seperti ini dapat merugikan hak konstitusional Pemohon  seperti yang telah di jamin dalam Pasal 28D UUD 1945," kata pemohon dalam permohonannya.

Pemohon juga beralasan bahwa proses pengangkatan Kapolda di Aceh yang berbeda dengan provinsi lain telah menimbulkan perbedaan
hak sebagai warga negara Indonesia didepan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal  27 ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 204 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015