Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Belitung Provinsi Bangka Belitung
mengingatkan masyarakat di daerah itu mewaspadai peredaran kosmetik di
pasar karena dapat membahayakan kesehatan.
Hal itu di katakan Kepala Loka POM Tanjung Pandan Singgih Prabowo Adi di Tanjung Pandan, Sabtu ditemukan 306 buah kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
"Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat mengakibatkan kerusakan kulit bagi pengguna yang memiliki kulit sensitif atau hiper sensitif," jelasnya.
Dia mengatakan, efek penggunaan kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya dapat mengakibatkan kulit akan mengelupas dan menimbulkan warna kemerahan meskipun dampaknya dalam jangka panjang.
"Masyarakat yang hendak membeli kosmetik harus memperhatikan kemasan, label, izin edar yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang serta masa berlaku kosmetik tersebut," jelasnya.
Sebelumnya tim gabungan yang terdiri dari Loka POM, Dinas Kesehatan Belitung dan Belitung Timur, Polres Belitung dan Belitung Timur, Puskesmas Tanjung Pandan dan Puskesmas Selat Nasik berhasil mengamankan sebanyak
306 buah kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
"Ratusan kosmetik ilegal tersebut didapat dari sejumlah pedagang terdiri dari kosmetik tanpa izin edar sebanyak 209 buah, kosmetik mengandung bahan berbahaya 11 buah, dan kosmetik kedaluwarsa 86 buah," jelasnya.
Dengan dilakukan penertiban kosmetik ilegal diharapkan dapat menekan seminimal mungkin tindak pelanggaran kasus jenis itu.
Baca juga: Loka POM Tanjung Pandan amankan ratusan kosmetik ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
mengingatkan masyarakat di daerah itu mewaspadai peredaran kosmetik di
pasar karena dapat membahayakan kesehatan.
Hal itu di katakan Kepala Loka POM Tanjung Pandan Singgih Prabowo Adi di Tanjung Pandan, Sabtu ditemukan 306 buah kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
"Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat mengakibatkan kerusakan kulit bagi pengguna yang memiliki kulit sensitif atau hiper sensitif," jelasnya.
Dia mengatakan, efek penggunaan kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya dapat mengakibatkan kulit akan mengelupas dan menimbulkan warna kemerahan meskipun dampaknya dalam jangka panjang.
"Masyarakat yang hendak membeli kosmetik harus memperhatikan kemasan, label, izin edar yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang serta masa berlaku kosmetik tersebut," jelasnya.
Sebelumnya tim gabungan yang terdiri dari Loka POM, Dinas Kesehatan Belitung dan Belitung Timur, Polres Belitung dan Belitung Timur, Puskesmas Tanjung Pandan dan Puskesmas Selat Nasik berhasil mengamankan sebanyak
306 buah kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
"Ratusan kosmetik ilegal tersebut didapat dari sejumlah pedagang terdiri dari kosmetik tanpa izin edar sebanyak 209 buah, kosmetik mengandung bahan berbahaya 11 buah, dan kosmetik kedaluwarsa 86 buah," jelasnya.
Dengan dilakukan penertiban kosmetik ilegal diharapkan dapat menekan seminimal mungkin tindak pelanggaran kasus jenis itu.
Baca juga: Loka POM Tanjung Pandan amankan ratusan kosmetik ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022