Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan sebanyak 306 buah kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai mencapai Rp7 juta rupiah.
"Kosmetik ilegal ini berhasil kami amankan dari kegiatan penertiban pasar kosmetik ilegal di Belitung dan Belitung Timur," kata Kepala Loka POM Tanjung Pandan, Singgih Prabowo Adi di Tanjung Pandan, Kamis.
Ia mengatakan, penertiban tersebut menyasar sejumlah sarana atau tempat peredaran kosmetik di wilayah itu dan sarana distribusi yang berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal serta mengandung bahan berbahaya.
"Target penertiban kami memang kosmetik tanpa izin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya dan kedaluwarsa atau rusak," ujarnya.
Singgih menambahkan, hasil penertiban yang melibatkan tim dari Dinas Kesehatan Belitung dan Belitung Timur, Polres Belitung dan Belitung Timur, Puskesmas Tanjung Pandan dan Puskesmas Selat Nasik berhasil mengamankan sebanyak 306 buah kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Dia menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari kosmetik tanpa izin edar sebanyak 209 buah, kosmetik mengandung bahan berbahaya 11 buah, dan kosmetik kedaluwarsa 86 buah.
"Dampak dari penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya jika digunakan t oleh orang yang memiliki kulit sensitif atau hiper sensitif biasanya kulit akan mengelupas dan menimbulkan warna kemerahan, memang tidak bisa dilihat secara instan namun jangka panjang," katanya.
Dirinya berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati serta teliti dalam memilih dan menggunakan kosmetik.
"Kami ingatkan selalu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa guna terhindar dari bahaya peredaran kosmetik ilegal dan menhandu bahan berbahaya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Kosmetik ilegal ini berhasil kami amankan dari kegiatan penertiban pasar kosmetik ilegal di Belitung dan Belitung Timur," kata Kepala Loka POM Tanjung Pandan, Singgih Prabowo Adi di Tanjung Pandan, Kamis.
Ia mengatakan, penertiban tersebut menyasar sejumlah sarana atau tempat peredaran kosmetik di wilayah itu dan sarana distribusi yang berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal serta mengandung bahan berbahaya.
"Target penertiban kami memang kosmetik tanpa izin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya dan kedaluwarsa atau rusak," ujarnya.
Singgih menambahkan, hasil penertiban yang melibatkan tim dari Dinas Kesehatan Belitung dan Belitung Timur, Polres Belitung dan Belitung Timur, Puskesmas Tanjung Pandan dan Puskesmas Selat Nasik berhasil mengamankan sebanyak 306 buah kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Dia menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari kosmetik tanpa izin edar sebanyak 209 buah, kosmetik mengandung bahan berbahaya 11 buah, dan kosmetik kedaluwarsa 86 buah.
"Dampak dari penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya jika digunakan t oleh orang yang memiliki kulit sensitif atau hiper sensitif biasanya kulit akan mengelupas dan menimbulkan warna kemerahan, memang tidak bisa dilihat secara instan namun jangka panjang," katanya.
Dirinya berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati serta teliti dalam memilih dan menggunakan kosmetik.
"Kami ingatkan selalu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa guna terhindar dari bahaya peredaran kosmetik ilegal dan menhandu bahan berbahaya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022