Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan harmonisasi lima rancangan produk hukum Kabupaten Belitung Timur agar selaras dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Harmonisasi ini untuk memastikan kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan lima rancangan produk hukum Pemkab Belitung Timur yang diharmonisasi, yaitu Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Zein Tahun 2025–2029.
Harmonisasi Ranperbup tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Raperbup tentang Klasifikasi Arsip dan terakhir Raperbup tentang
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
"Rapat harmonisasi rancangan produk hukum daerah ini sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Ia mengapresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
"Hingga Agustus 2025, Kabupaten Belitung Timur tercatat telah mengajukan lima ranperda dan 25 ranperkada untuk difasilitasi harmonisasinya oleh Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung," katanya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur Hendri Yani menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel.
"Dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum sangat penting agar produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat dijalankan secara efektif dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan," katanya.
