PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) menggiatkan sosialisasi peran lembaga kliring dalam perdagangan emas digital untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang akan memanfaatkan peluang bisnis tersebut.

"Masyarakat perlu mengetahui peran lembaga kliring seiring berlakunya pasar fisik emas digital di bursa berjangka yang telah secara resmi berjalan di Indonesia," kata Direktur Utama PT KBI Fajar Wabhiyadi melalui rilis yang diterima Antara di Pangkalpinang, Kamis.

Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka, kata dia, terdapat lembaga kliring yang dalam hal ini dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia.

Dikutip dari peraturan Bapepbti tersebut, lembaga kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi Delivery versus Payment (DvP) dengan memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas.

Selanjutnya, melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas, meminta kepada pengelola tempat penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan emas yang disimpan di tempat penyimpanan.

"Dalam hal ini lembaga kliring juga melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan peserta emas digital, pelanggan emas digital, perantara perdagangan fisik emas digital, dan pedagang fisik emas digital kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan melalui pasar fisik," katanya.

Fajar mengatakan, KBI akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring ini sesuai dengan regulasi yang ada dan masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi di instrumen ini, karena dipastikan semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi, dan emas yang diperdagangkan dipastikan ada dan tersimpan di lembaga depository.

"KBI akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas digital dalam upaya bersama memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital ilegal," katanya.

Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetya mengatakan adanya lembaga kliring dalam perdagangan emas digital memberikan rasa aman. Dalam arti akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi di emas digital.

"Dalam kegiatannya, KBI sebagai lembaga kliring akan memastikan semua transaksi telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada," kata Yoyok.

Dia menambahkan, keberadaan lembaga kliring juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terkait investasi emas digital.

"Emas digital ini cukup aman, karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga depository atau penyimpanan," ujarnya.

Sementara itu, terkait perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta dalam catatan KBI, sejak dimulai pada bulan April hingga akhir Juli 2022, tercatat transaksi penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp361,2 miliar. Sedangkan dari transaksi pembelian, terjadi lebih dari 2,5 juta transaksi dalam 298,1 gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp272,1 miliar.

Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu, emas juga memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KBI sosialisasi peran lembaga kliring dalam perdagangan emas digital

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022