Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertekad memantapkan standar pelayanan minimal kepada masyarakat di daerah itu.

"Standar pelayanan diperlukan untuk membantu mempermudah masyarakat mendapatkan semua akses layanan administrasi kependudukan," kata Kepala Dukcapil Kabupaten Bangka Rahmat Gunawan dalam rapat forum komunikasi publik di Sungailiat, Kamis.

Menurutnya, terdapat 14 komponen yang harus dicapai untuk mewujudkan standar pelayanan mulai dari fasilitas layanan yang memadai, layanan online, akses pengaduan, sampai pada kecepatan pelayanan.

"Fasilitas kelengkapan pelayanan seperti menyediakan ruang tunggu masyarakat yang terjamin keamanan dan kenyamanannya, sehingga masyarakat benar - benar merasa betah," jelasnya.

Dia mengakui, dari belasan komponen syarat standar pelayanan yang ditetapkan tersebut secara bertahap sudah di lakukan meskipun masih ada beberapa komponen yang perlu penyempurnaan.

"Tercatat rata - rata 200 orang lebih masyarakat yang berkunjung di kantor Dukcapil Kabupaten Bangka untuk mendapatkan hak pelayanan kependudukan meskipun layanan online sudah kami sediakan," kata dia.

Menurutnya, semua layanan diberikan kepada masyarakat secara gratis dan di memberikan ruang hak aduan jika ada masyarakat mengetahui ada menjadi korban pungutan liar pegawai dukcapil.

"Masyarakat dapat langsung mengadukan atau melapor jika ada pegawai kami yang meminta imbalan saat memberikan pelayanan," kata dia.

Rahmat Gunawan mengatakan, pihaknya juga memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait termasuk dengan akademisi, tokoh masyarakat untuk mendapatkan masukan konstruktif dalam meningkatkan pelayanan publik.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022