Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Baca juga: Timsus Polri kantongi cukup bukti Putri Candrawathi sebagai tersangka
Baca juga: Timsus Polri tetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Baca juga: Timsus Polri kantongi cukup bukti Putri Candrawathi sebagai tersangka
Baca juga: Timsus Polri tetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022