Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Baca juga: Timsus Polri kantongi cukup bukti Putri Candrawathi sebagai tersangka

Baca juga: Timsus Polri tetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka
 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022