Pangkalpinang (Antara Babel) - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro mengatakan pihaknya telah menyebar personel Intelkam guna melaksanakan misi membaca dan mengetahui adanya kampanye hitam pada pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Saya perintahkan Intelkam untuk tetap buka mata dan telinga membaca potensi konflik, terutama memantau adanya 'hate speech' (ujaran kebencian) dalam kampanye, terlebih dengan adanya Surat Edaran (SE) Kapolri terkait hal yang sama," ujarnya di Pangkalpinang, Selasa.

Menurut dia, SE Kapolri tentang "Hate Speech" sudah dilaksanakannya melalui pemahaman bagi internal serta imbauan bagi masyarakat.      
    
"SE tersebut difungsikan termasuk langkah antisipasi kampanye hitam dalam pilkada. Apabila terjadi kampanye hitam maka bisa ditindak namun tetap melalui delik aduan di Gakkumdu," jelasnya.

Terkait SE itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengekspresikan perasaannya secara kasar di hadapan publik atau media publik karena termasuk unsur "hate speech" yang bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan yakni pembantaian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian itu.

Ia mengatakan, untuk penegakan hukum tindakan pidana terkait "hate speech" mengacu pada ketentuan Pasal 156 KUHP, Pasal 157 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 28 dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian juga Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015