Jakarta (Antara Babel) - Program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bakal memberikan asuransi jiwa pada nelayan pada tahun 2016 sebaiknya dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Nelayan.

"Sebaiknya Menteri Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan Presiden Jokowi," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Halim, koordinasi itu sebaiknya dilakukan guna memastikan bahwa rencana KKP yang akan memberikan asuransi jiwa bagi nelayan dimasukkan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Apalagi, lanjutnya, saat ini isi materi dari RUU tersebut telah dibahas substansinya oleh pemerintah bersama dengan pihak legislatif.

"Akomodasi pelbagai masukan yang sudah disampaikan oleh masyarakat," katanya.

Ia mengingatkan bahwa RUU itu ke depannya juga bisa menjadi payung hukum pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan pesisir.

Dengan jalan inilah, ujar dia, Menteri Kelautan dan Perikanan bisa menjalankan mandat dengan sokongan anggaran yang memadai termasuk untuk jaminan perlindungan jiwa dan usaha nelayan.

Sebelumnya, nelayan di berbagai daerah bakal memperoleh asuransi jiwa yang merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2016, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Di tahun 2016, nelayan akan mendapat asuransi jiwa," kata Susi Pudjiastuti.

Menurut dia, pada 2016 mendatang, nelayan yang memiliki KTP dan kartu nelayan bakal mendapatkan santunan hasil kerja sama KKP dan pihak asuransi.

Jika nelayan meninggal, lanjutnya, maka berdasarkan perundingan sementara KKP dengan pihak asuransi, klaimnya diperkirakan bisa mencapai paling sedikit Rp60 juta.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga menginginkan agar organisasi nelayan di Indonesia dapat diperkuat keberadaannya guna membuat daya tawar nelayan menjadi semakin kuat.

"Dengan diperkuat organisasi tersebut ini dapat digunakan untuk membela kepentingan nelayan. Penyegaran harus dilakukan secara periodik dengan menyelenggarakan musyawarah nasional untuk tingkat nasional," tuturnya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015