Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan membebaskan lahan Situs Kota Kapur yang sekarang dimiliki salah satu warga desa setempat.

"Ke depan kita akan melakukan pembebasan lahan Situs Kota Kapur yang sekarang statusnya masih milik warga," kata Bupati Bangka, Tarmizi Saat di Sungailiat, Kamis.

Ia mengatakan Situs Kota Kapur di Kecamatan Mendo Barat merupakan salah satu bukti sejarah adanya peninggalan kerajaan masa lalu di Pulau Bangka, dimana situs itu berada diperkebunan karet dan hanya nampak papan nama dengan rumput yang berada digudukan situs itu.

"Untuk membebaskan lahan, tentu kita akan menyediakan anggaran dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhannya," ujarnya.

Keberadaan Situs Prasasti Kota Kapur sangat erat kaitannya dengan perairan Selat Bangka yang sering dilintasi  oleh kapal-kapal nelayan setempat maupun asing. Menurut sejarah, pada tahun 1700-an di perairan yang jaraknya sekitar 21 mil dari Pantai Kota Kapur  (Penagan) tersebut sering terjadi perampokan terhadap kapal-kapal yang melintas  oleh para penyamun dan bajak laut yang bersembunyi di sekitar selat Bangka  atau Kota  Kapur dan sekitarnya.

"Pada  tahun 1978, di areal situs ditemukan alas prasasti oleh penduduk desa Kota  Kapur. Alas prasasti yang memiliki panjang 30 cm, lebar 52 cm, dan berat tujuh kilogram tersebut sekarang berada di rumah juru pelihara Situs Kota Kapur. Di area ini  sudah dua kali diadakan penelitian oleh Tim Arkeologi Nasional bekerjasama  dengan Tim Arkeologi dari Perancis tahun 1994 dan 1995," katanya.

Bupati minta kepada seluruh masyarakat di daerahnya, dapat menjaga situs peninggalan sejarah itu agar tetap kondisi baik.

"Saya minta agar situs itu tetap terjaga, jangan sampai hilang oleh berbagai kegiatan manusia dan kita akan mengusahakan supaya situs itu menjadi salah satu cagar budaya," kata bupati.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015