Jakarta (Antara Babel) - Jaksa Agung HM Prasetyo harus turut diperiksa juga oleh Bidang Pengawasan Kejagung demi persamaan hukum, kata Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Jadi, jangan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa  Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Maruli Hutagalung saja yang diperiksa, karena keduanya sama-sama disebut dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor)," katanya di Jakarta, Senin.

Ia juga mengingatkan pengawasan Kejagung agar tidak melihat sisi hukum semata seperti alasan JAM Was bahwa Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho istrinya Evy Susanti membantah menyerahkan dana kepada Jaksa Agung dan Maruli.

Justru, kata dia, pengawasan harus melihat apakah di dalam kasus itu ada unsur menjual pengaruh suatu jabatan sehingga kasus bansos Sumut yang semula ditangani oleh Kejati Sumut tiba-tiba diambil alih oleh Kejagung.

"Berarti di sana ada dugaan menjual pengaruh. Jadi, kita jangan melihat dari sisi apakah ada aliran uang saja. Menjual pengaruh juga suatu tindakan menyalahi aturan dan harus dijatuhi sanksi," tegasnya.

Ia menegaskan sebagai pengawasan Kejagung harus melihat sisi etika, bukan teknis pidananya. "Karena itu, Jaksa Agung semestinya turut diperiksa juga oleh pengawasan," katanya.

Ia juga menyesalkan Kejagung yang sangat mudah memastikan bahwa Maruli Hutagalung yang saat ini dipromosi menjadi Kajati Jawa Timur tidak bersalah padahal persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung R Widyo Pramono menyatakan pemberian uang Rp500 juta kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Maruli Hutagalung dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho merupakan omong kosong.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat II JAM Was Babul Khoir Harahap yang memeriksa Gatot dan istri mudanya Evy Susanti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk memeriksa Maruli Hutagalung yang saat ini mendapatkan promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan itu menunjukkan satu bukti keterangan saksi bahwa Evy mengatakan tidak pernah memberikan uang baik kepada Jaksa Agung HM Prasetyo maupun Dirdik Maruli.

"Jadi sudah 'clear' permasalahannya dan jajaran Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Maruli dan dia mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan Evy, apalagi menerima uang sejumlah Rp500 juta. Jadi semuanya itu adalah 'bullshit'," katanya di Jakarta, Kamis.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015