PT Timah Tbk telah mereklamasi 2.815,39 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai komitmen perusahaan menghijaukan kembali lahan kritis menjadi produktif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

"PT Timah Tbk dari periode 2015 hingga Agustus 2022 telah mereklamasi 2.815, 39 hektare lahan bekas tambang," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan seluas 2.815,39 hektare lahan bekas penambangan bijih timah ditanami berbagai tanaman buah-buahan bernilai ekonomi seperti jeruk, kelapa hibrida, durian, alpukat, dan sirsak sehingga dapat meningkatkan hasil buah-buahan lokal untuk memenuhi kebutuhan buah masyarakat yang tinggi.

"Kami bersama pemerintah daerah dan kelompok petani tidak hanya menanam buah-buahan, tetapi juga menanam sengon, cemara laut, jambu mete dan kelapa sawit di lahan-lahan bekas tambang timah ini," katanya.

Ia menjelaskan kegiatan reklamasi 2022, PT Timah Tbk merencanakan untuk mereklamasi lahan bekas tambang seluas 402,5 hektare, disesuaikan dengan bukaan lahan yang dilakukan perusahaan.

"Kegiatan reklamasi pada Januari hingga Agustus 2022, PT Timah Tbk telah merealisasikan 278,74 hektare yang tersebar di Bangka Barat 33,08 hektare, Bangka Selatan 5,56 hektare, Bangka 82,5 hektare, Bangka Tengah 12,5 hektare, Belitung 21,5 hektare, Belitung Timur 68 hektare, dan IUP lintas kabupaten 55,6 hektare," katanya.

Menurut dia reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk juga telah dilakukan penilaian oleh Kementerian ESDM, hingga saat ini reklamasi PT Timah Tbk berjalan dengan baik hal ini terbukti dengan dicairkannya jaminan reklamasi perusahaan.

"Tantangan dalam melakukan reklamasi adalah ada lahan bekas tambang yang sudah kami reklamasi kerap ditambang lagi oleh penambang tanpa izin sehingga reklamasi yang kami lakukan tidak bisa berjalan maksimal," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022