DPRD Kabupaten Bangka Tengah mendukung upaya Pemprov Kepuluan Bangka Belitung untuk mempercepat pembentukan wilayah penambangan rakyat (WPR).

"Kita sangat mendukung dan siap bantu mendorong percepatan pembentukan WPR, karena ini bagian dari solusi untuk mengatasi maraknya praktik penambangan bijih timah ilegal," kata Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, Era Susanto di Koba, Babel, Selasa.

Era siap mendorong Kementerian ESDM melalui pemerintah provinsi untuk membentuk WPR dengan regulasi yang lebih baik.

Ia menjelaskan, praktik penambangan rakyat yang dianggap ilegal selama ini bisa diakomodasi dalam WPR.

"Jadi tidak ada lagi istilah menambang secara ilegal karena mereka memiliki wilayah operasional sendiri," ujarnya.

Namun demikian, kata Era untuk menjalankan WPR tentu harus kerja sama dengan PT Timah Tbk sebagai perusahaan pelat merah.

"Di Babel setahu saya belum ada WPR, padahal WPR ini juga diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Maka pemerintah provinsi kita desak untuk segera memfasilitasi pembentukan WPR ini," tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal 21 UU Minerba sudah disebutkan tentang WPR dan bahkan juga dijelaskan kriteria dan persyaratan WPR.

Dalam pasal 21 itu, kata dia, disebutkan wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria yaitu mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi.

Kemudian mempunyai cadangan primer mineral tepi logam sungai dengan kedalaman maksimal 100 meter.

"Juga dijelaskan bahwa luas maksimal WPR adalah 100 hektare dan memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan," jelasnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022