• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Rabu, 4 Juni 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Usai rapat bersama Presiden, Menkes akui ada kenaikan kasus COVID-19

      Usai rapat bersama Presiden, Menkes akui ada kenaikan kasus COVID-19

      Selasa, 3 Juni 2025 21:17

      Presiden Prabowo panggil Menkes ke Istana bahas kasus COVID-19 di Indonesia

      Presiden Prabowo panggil Menkes ke Istana bahas kasus COVID-19 di Indonesia

      Selasa, 3 Juni 2025 17:50

      Ketua Umum Muhammadiyah tanggapi putusan MK soal sekolah gratis

      Ketua Umum Muhammadiyah tanggapi putusan MK soal sekolah gratis

      Selasa, 3 Juni 2025 15:25

      Memandirikan 340 ribu penerima bantuan

      Memandirikan 340 ribu penerima bantuan

      Selasa, 3 Juni 2025 9:17

      Hoaks! Video rektor UGM akui ijazah Jokowi palsu

      Hoaks! Video rektor UGM akui ijazah Jokowi palsu

      Selasa, 3 Juni 2025 8:55

  • Mancanegara
      Gedung Putih merilis potret resmi baru Trump

      Gedung Putih merilis potret resmi baru Trump

      Selasa, 3 Juni 2025 17:05

      Israel akan cegat kapal pembawa bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza

      Israel akan cegat kapal pembawa bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza

      Selasa, 3 Juni 2025 15:06

      Gempa Turki, seorang meninggal dan 69 lainnya terluka

      Gempa Turki, seorang meninggal dan 69 lainnya terluka

      Selasa, 3 Juni 2025 15:01

      Israel perluas serangan ke Gaza, negosiasi gencatan senjata mandek

      Israel perluas serangan ke Gaza, negosiasi gencatan senjata mandek

      Selasa, 3 Juni 2025 9:25

      Rusia ajukan syarat gencatan senjata, pasukan Ukraina diminta mundur

      Rusia ajukan syarat gencatan senjata, pasukan Ukraina diminta mundur

      Selasa, 3 Juni 2025 9:09

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Berawan tebal dan hujan prakiraan cuaca di sebagian kota Indonesia, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Berawan tebal dan hujan prakiraan cuaca di sebagian kota Indonesia, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 3 Juni 2025 8:43

        DLH Bangka Tengah kendalikan 12 ton sampah setiap hari

        DLH Bangka Tengah kendalikan 12 ton sampah setiap hari

        Minggu, 1 Juni 2025 20:48

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        Minggu, 1 Juni 2025 8:32

        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        Jumat, 30 Mei 2025 7:42

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        Kamis, 29 Mei 2025 8:01

    • Olahraga
        Prediksi susunan pemain timnas Indonesia vs China

        Prediksi susunan pemain timnas Indonesia vs China

        Selasa, 3 Juni 2025 22:42

        Bruno Fernandes tolak kesempatan bergabung dengan Al-Hilal

        Bruno Fernandes tolak kesempatan bergabung dengan Al-Hilal

        Selasa, 3 Juni 2025 22:09

        Indonesia Open 2025 - Jonatan Christie sempat kesulitan menyesuaikan kondisi kok

        Indonesia Open 2025 - Jonatan Christie sempat kesulitan menyesuaikan kondisi kok

        Selasa, 3 Juni 2025 20:17

        Alwi Farhan singkirkan Prannoy untuk ke 16 besar Indonesia Open 2025

        Alwi Farhan singkirkan Prannoy untuk ke 16 besar Indonesia Open 2025

        Selasa, 3 Juni 2025 17:39

        Putri KW ke babak kedua Indonesia Open 2025 setelah lawan cedera

        Putri KW ke babak kedua Indonesia Open 2025 setelah lawan cedera

        Selasa, 3 Juni 2025 15:28

    • Gaya Hidup
        Niat puasa Tarwiyah dan Arafah lengkap dengan tata caranya

        Niat puasa Tarwiyah dan Arafah lengkap dengan tata caranya

        Selasa, 3 Juni 2025 23:00

        Jadwal puasa Arafah 2025: Kapan dilaksanakan dan keutamaannya

        Jadwal puasa Arafah 2025: Kapan dilaksanakan dan keutamaannya

        Selasa, 3 Juni 2025 22:55

        RIRS: tangani batu ginjal dengan hasil maksimal, nyeri minimal, dan tanpa luka

        RIRS: tangani batu ginjal dengan hasil maksimal, nyeri minimal, dan tanpa luka

        Selasa, 3 Juni 2025 9:30

        Inilah sederet penyebab pasangan kehilangan ketertarikan usai menikah

        Inilah sederet penyebab pasangan kehilangan ketertarikan usai menikah

        Senin, 2 Juni 2025 21:36

        POCO C71, ponsel Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dan baterai besar

        POCO C71, ponsel Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dan baterai besar

        Minggu, 1 Juni 2025 19:40

    • Opini
        ANTARA, menjaga kemurnian DNA media pejuang

        ANTARA, menjaga kemurnian DNA media pejuang

        Senin, 2 Juni 2025 16:02

        Meredam bara premanisme

        Meredam bara premanisme

        Selasa, 27 Mei 2025 13:40

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Rabu, 21 Mei 2025 13:22

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Minggu, 18 Mei 2025 0:39

        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

    • English News
        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat

          Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat

          Senin, 2 Juni 2025 11:32

          Kapolres Bangka Selatan pimpin upacara Hari Lahir Pancasila

          Kapolres Bangka Selatan pimpin upacara Hari Lahir Pancasila

          Senin, 2 Juni 2025 11:16

          Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Kamis, 29 Mei 2025 14:41

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Selasa, 27 Mei 2025 13:58

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

      • Video
        • Kapolda Babel letakkan batu pertama pembangunan gedung barak Ditpolairud (video)

          Kapolda Babel letakkan batu pertama pembangunan gedung barak Ditpolairud (video)

          Selasa, 3 Juni 2025 22:58

          Polairud Polda Babel temukan 11,5 kg sabu di pesisir pantai Belinyu (video)

          Polairud Polda Babel temukan 11,5 kg sabu di pesisir pantai Belinyu (video)

          Selasa, 3 Juni 2025 22:01

          Dikbud Pangkalpinang buka empat layanan pangaduan SPMB

          Dikbud Pangkalpinang buka empat layanan pangaduan SPMB

          Selasa, 3 Juni 2025 19:05

          Menuju Pertambangan Bersih

          Menuju Pertambangan Bersih

          Selasa, 3 Juni 2025 16:38

          Gebyar puisi sebagai ruang literasi bagi masyarakat Pangkalpinang

          Gebyar puisi sebagai ruang literasi bagi masyarakat Pangkalpinang

          Senin, 2 Juni 2025 20:13

      Meredam tambang timah ilegal di Bangka Belitung dengan WPR

      Oleh Aprionis Sabtu, 8 Oktober 2022 9:42 WIB

      Meredam tambang timah ilegal di Bangka Belitung dengan WPR

      Pangkalpinang (ANTARA) - Pertambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi bagian tidak terpisahkan sejarah Bangsa Indonesia. Sebagai kekayaan negara, timah harus dikelola untuk memberi kesejahteraan rakyat.

      Kekayaan sumber daya alam bijih timah dan mineral ikutannya yang berlimpah merupakan salah satu sektor penyumbang terbesar penerimaan devisa negara, pendapatan asli daerah, dan ekonomi masyarakat. Namun keberadaan penambangan tanpa izin juga menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, sosial, dan ketertiban masyarakat.

      Selama ini penambangan timah sering terbentur dengan permasalahan lingkungan meski timah belum tergantikan. Dengan demikian, dalam jangka panjang komoditas ini masih dibutuhkan oleh dunia.

      Berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, terdapat sekitar 123.000 hektare lahan kritis akibat maraknya penambangan bijih timah ilegal di Pulau Bangka dan Belitung.

      Dalam penanganan penambangan bijih timah tanpa izin di darat dan laut di Negeri Serumpun Sebalai itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berusaha keras untuk mempercepat regulasi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Tujuannya, agar penambangan masyarakat dilakukan secara legal sesuai kaidah-kaidah penambangan yang baik.

      Menurut Pasal 1 ayat 32 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, WPR merupakan bagian dari wilayah usaha pertambangan rakyat. WPR ditetapkan oleh kepala daerah setelah berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat.

      Pemprov Babel mempercepat usulan WPR ke Pemerintah Pusat untuk penanganan penambangan bijih timah ilegal. Juga telah mengumpulkan bupati dan wali kota se-provinsi ini untuk mempercepat pengusulan WPR agar masyarakat dapat menambang timah secara legal.

      Percepatan WPR ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk meredam penambangan ilegal yang merusak lingkungan, menekan korban kecelakaan di pertambangan, hingga mengurangi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini.

      "Sebaran lahan rusak akibat tambang ilegal ini sudah mencapai 62.423 hektare. Belum lagi korban kecelakaan akibat pertambangan tanpa izin dan ditambah potensi kerugian negara, baik berupa royalti maupun dari iuran tetap," ujar Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin.

      Pemerintah tidak pernah bermaksud menyusahkan masyarakat, namun ingin mengupayakan titik temu antara kebutuhan masyarakat dan regulasi. Salah satunya melalui percepatan usulan WPR.

      Dalam pengusulan WPR nanti, ada beberapa syarat teknis yang harus dipenuhi. Misalnya, syarat kajian lingkungan hidup strategis yang diminta KLHK.

      Ridwan Djamaluddin yang juga Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut tidak menampik timah sebagai bisnis dan selalu ada dampak negatifnya. Seperti tambang ilegal dan smelter yang tidak punya izin usaha pertambangan (IUP), tetapi bahan baku timahnya ada terus.

      Dengan adanya WPR maka bupati dan wali kota dapat menerbitkan izin penambangan rakyat (IPR) sehingga dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan masalah sosial di masyarakat.

      Wewenang pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral salah satunya memberikan perizinan berusaha pertambangan. Perizinan yang dimaksud di antaranya berupa IPR. Pemegang IPR wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk dalam bentuk pajak.

      Kaitan antara IPR dan WPR ini adalah semua kegiatan pertambangan rakyat harus dilaksanakan dalam suatu WPR. Untuk itu, pemberian IPR baru dilakukan setelah diperolehnya WPR.

      Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK 61/2021, WPR adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. WPR ditetapkan pemerintah melalui serangkaian proses penetapan.

      Tidak semua tempat dapat diajukan sebagai WPR. Sebab, pemerintah telah menentukan kriteria wilayah pertambangan yang bisa ditetapkan sebagai WPR. Kriteria tersebut di antaranya mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai atau di antara tepi dan tepi sungai.

      Apabila dibandingkan dengan izin pertambangan lain, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK), IPR memiliki batasan luas wilayah yang lebih sempit. Misalnya, luas wilayah untuk satu IPR yang dapat diberikan kepada orang-perseorangan paling luas 5 hektare.

      Perbedaan lainnya terdapat pada jangka waktu pemberian izin pertambangan. IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing 5 tahun. Sementara itu, jangka waktu IUP bergantung pada jenis material.

      Adapun kewajiban pajak bagi pemegang IPR di antaranya adalah mengakui penghasilan atas seluruh penjualan dan pengalihan hasil produksi mineral dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).

      WPR dan IPR ini tentu sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara untuk mempercepat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pascapandemi COVID-19.

      DPR RI sebelumnya menegaskan komitmennya memperjuangkan WPR, agar masyarakat dapat menambang dengan tenang dan sesuai aturan berlaku.

      Saat ini isu pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Babel memang tidak ada habisnya, mulai dari aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan masyarakat, kerusakan lingkungan, royalti, dan lainnya.

      "Ini harus segera diatasi dengan program legalitas usaha tambang rakyat, mengingat pertumbuhan ekonomi di Babel dipicu pergerakan ekonomi masyarakat bawah," kata Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya.

      Dosen Ilmu Kelautan Universitas Bangka Belitung Indra Ambalika Syari mengatakan tambang timah rakyat menjadi ancaman dan kendala dalam mereklamasi bekas penambangan bijih timah di laut Pulau Bangka.

      Saat ini pertumbuhan karang terganggu karena maraknya aktivitas tambang rakyat di kawasan reklamasi laut.

      PT Timah Tbk bekerja sama dengan UBB dan nelayan sejak 2016 hingga 2020 telah menenggelamkan 3.105 terumbu karang buatan di laut Pulau Bangka, guna menjaga keberlangsungan ekosistem laut di wilayah operasional perusahaan milik negara itu.

      Kekeruhan air, lumpur, dan limbah dari aktivitas tambang rakyat telah berdampak pada pertumbuhan karang di kawasan reklamasi laut ini.

      Karang buatan atau artificial reef yang mulai tumbuh, beberapa di antaranya sudah menjadi kawasan fishing ground dan wisata bahari, malah mengalami penurunan akibat dari kekeruhan air dari aktivitas tambang-tambang yang tidak sesuai ketentuan.

      Sejauh ini masih bertahan dan bagus bisa dilihat transplantasi karang dan fish shelter, namun dengan makin maraknya penambangan masyarakat, itu menjadi ancaman bagi fish shelter yang sudah ditenggelamkan.

      Selama ini PT Timah tidak lagi menambang di kawasan penenggelaman fish shelter, tetapi usaha tambang lainnya masih terus melakukan aktivitas di kawasan reklamasi laut ini.

      Ini harus menjadi perhatian karena, menurut dia, pasti berdampak pada fish shelter yang tadinya sudah bagus kondisinya jadi menurun.

      Keberhasilan reklamasi laut yang dilakukan BUMN tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator, yakni indeks keanekaragaman ikan laut yang saat ini sudah mencapai 1,5 hingga 3,5 dan masuk dalam katagori sedang hingga tinggi.

      Indikator lainnya yakni makin banyak komposisi spesies ikan. Dengan kian tinggi spesiesnya menjadi indikasi makin bagus dan stabil pada biota penempelannya.

      Keragaman spesies ikan ini tergantung usia penenggelaman. Makin lama makin stabil. Kalau baru ditenggelamkan masih sedikit, tapi seiring waktu makin banyak jenis ikan. Rata-rata ikan karang banyak yang ditemui, misalnya, kakap, seminyak, kerapu, dan lainnya.


      Komitmen aparat

      Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengancam menindak tegas aparat kepolisian yang melindungi penambangan bijih timah ilegal. Tindakan ini guna mengatasi maraknya penambangan liar.

      "Aparat yang mem-backing-i saya tidak tegas. Ini komitmen kami mendukung pemerintah mengatasi penambangan ilegal," kata Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Yan Sultra.

      Penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal sudah sering dilakukan namun belum sepenuhnya teratasi sehingga sampai saat ini tambang ilegal masih marak di Babel. Usaha ini tidak dapat dilakukan kepolisian saja, tetapi harus melibatkan semua pihak.

      Kebijakan Presiden RI Joko Widodo menugaskan Pj. Gubernur Babel Ridwan Jamaluddin dinilai sangat tepat karena saat ini Ridwan Djamaluddin juga sebagai Dirjen Minerba di Kementerian ESDM.

      Polda mengajak semua pihak bersama-sama mengatasi kerusakan lingkungan sebagai dampak dari pertambangan timah ilegal.

      Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Babel sebelumnya berhasil mengamankan tiga tersangka penambangan ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.

      Tiga pelaku yang diamankan yakni H alias Yandri (27) warga Desa Penagan, Wa (51), dan Sa (61) warga Pangkalpinang. Ketiganya memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, Wa selaku sopir, dan Sa ikut bersama dalam mobil.

      Penangkapan itu berawal dari laporan adanya aktivitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka. Aparat langsung bergerak lalu menemukan kegiatan tambang ilegal di perairan tersebut yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.

      Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu mobil pikap dengan pasir timah di bak mobil dengan berat kotor 1 ton, dua timbangan warna hijau, satu handphone, buku catatan, dan nota jual beli pasir timah.

      Para pelaku disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

      Sosialisasi bahaya penambangan timah ilegal memang terus dilakukan. Namun, penegakan hukum juga harus diberlakukan demi memberi efek jera.

      Semua itu dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kelanjutan berusaha. Lebih dari itu, bijih timah sebagai kekayaan negara harus memberi kesejahteraan bersama.

      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Ridwan Djamaluddin akan percepat usulan wilayah tambang rakyat

      Ridwan Djamaluddin akan percepat usulan wilayah tambang rakyat

      26 September 2022 22:51

      Tata kelola dan niaga timah di Bangka Belitung harus diperbaiki

      Tata kelola dan niaga timah di Bangka Belitung harus diperbaiki

      19 Mei 2025 12:17

      Bangka Belitung di persimpangan jalan: Antara ketergantungan timah dan harapan baru

      Bangka Belitung di persimpangan jalan: Antara ketergantungan timah dan harapan baru

      29 April 2025 17:03

      Presiden Prabowo perintahkan Gubernur Babel berantas penyelundupan timah

      Presiden Prabowo perintahkan Gubernur Babel berantas penyelundupan timah

      17 April 2025 18:57

      Penambangan Timah Ilegal di Bangka Belitung: "Social Dilemma" yang mengancam masa depan bersama

      Penambangan Timah Ilegal di Bangka Belitung: "Social Dilemma" yang mengancam masa depan bersama

      26 Maret 2025 09:52

      PT Timah hijaukan 1.565,30 hektare bekas tambang di Bangka Belitung

      PT Timah hijaukan 1.565,30 hektare bekas tambang di Bangka Belitung

      20 Februari 2025 13:53

      Penambangan timah penjaga harmonisasi keberagaman etnis di Bangka Belitung

      Penambangan timah penjaga harmonisasi keberagaman etnis di Bangka Belitung

      3 Februari 2025 18:21

      Melihat lebih dekat proses peleburan timah cair di Bangka Belitung

      Melihat lebih dekat proses peleburan timah cair di Bangka Belitung

      23 Januari 2025 15:12

      Terpopuler

      Inter Milan pakai jersey ketiga, PSG kenakan jersey kandang

      Inter Milan pakai jersey ketiga, PSG kenakan jersey kandang

      Harga emas Antam hari ini merosot

      Harga emas Antam hari ini merosot

      Kemenkes keluarkan edaran waspada COVID-19 menyusul kenaikan di Asia

      Kemenkes keluarkan edaran waspada COVID-19 menyusul kenaikan di Asia

      Jadwal Singapore Open 2025: Lima wakil Indonesia hadapi tantangan di 16 besar

      Jadwal Singapore Open 2025: Lima wakil Indonesia hadapi tantangan di 16 besar

      8 keutamaan puasa Dzulhijjah yang perlu muslim tahu

      8 keutamaan puasa Dzulhijjah yang perlu muslim tahu

      Top News

      • Bupati Belitung Timur benahi sistem pelayanan RSUD Muhammad Zein

        Bupati Belitung Timur benahi sistem pelayanan RSUD Muhammad Zein

        8 jam lalu

      • Niat puasa Tarwiyah dan Arafah lengkap dengan tata caranya

        Niat puasa Tarwiyah dan Arafah lengkap dengan tata caranya

        8 jam lalu

      • Jadwal puasa Arafah 2025: Kapan dilaksanakan dan keutamaannya

        Jadwal puasa Arafah 2025: Kapan dilaksanakan dan keutamaannya

        8 jam lalu

      • Prediksi susunan pemain timnas Indonesia vs China

        Prediksi susunan pemain timnas Indonesia vs China

        9 jam lalu

      • Pemerintah diskon tarif pesawat hingga kereta api hingga Rp940 miliar

        Pemerintah diskon tarif pesawat hingga kereta api hingga Rp940 miliar

        9 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com