Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membatasi jumlah peserta debat publik pasangan calon kepala daerah yang akan diselenggarakan pada 1 Desember 2015.

"Setiap pasangan calon hanya boleh membawa pendukung maksimal 75 orang, tetapi tidak boleh membawa atribut kampanye," kata anggota KPU Bangka Tengah, Hendra Sinaga di Koba, Sabtu.

Ia menjelaskan, undangan debat publik juga terbatas dengan berbagai pertimbangan dan harus menggunakan identitas yang jelas saat berada di dalam forum debat publik.

"Kedua pasangan calon pilkada sudah dipastikan hadir, jadi debat publik tidak akan batal namun tetap kami konfirmasi ulang kepada tim pasangan calon," katanya.

Ia mengatakan materi debat publik seputar visi dan misi pasangan calon yang nanti dipandu seorang moderator yang hanya berlangsung satu hari.

"Kegiatan ini juga dibantu pengamanan dari pihak kepolisian dan TNI agar berjalan sesuai keinginan bersama," ujarnya.

Sementara itu Arman, seorang warga Bangka Tengah menyatakan kegiatan debat publik tidak lebih dari ajang adu "kehebatan" kedua pasangan calon.

"Itu hanya adu siapa yang lebih hebat berbicara di depan publik dan siapa yang lebih bagus programnya. Saya rasa tidak terlalu berpengaruh terhadap partisipasi pemilih," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pengalaman debat publik sebelumnya yang berkesan bagi pengunjung adalah siapa yang lebih "pintar" menjawab pertanyaan narasumber.

"Debat publik hanya memunculkan "gunjingan" di masyarakat terhadap kedua pasangan calon, bukan meningkatkan partisipasi pemilih," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015