Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara di daerah itu untuk mampu bersikap netral pada pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga mencakup para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer. Kami sudah lakukan sosialisasi bersama instansi terkait," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi di Mentok, Sabtu.

Sosialisasi regulasi yang mengatur para ASN akan terus dilakukan, bukan hanya di lingkungan pemkab setempat, namun juga menjangkau instansi, organisasi profesi dan kelompok yang menaungi para pegawai pemerintah tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran netralitas sekaligus melindungi para pegawai yang bersangkutan yang bisa menghambat karir.

"Kami tidak main-main dengan regulasi yang sudah diterbitkan, terutama aturan yang membatasi ASN terjun dalam politik praktis," ujarnya.

Menurut dia, ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan pemilu akan memberi dampak buruk terhadap karir ke depan.

"Dalam pekan ini kami sudah menggelar sosialisasi kepada para kepala sekolah dasar dan guru-guru pendidikan anak usia dini," katanya.

Ia berharap, para peserta sosialisasi bisa menularkan pengetahuan yang dimiliki kepada para guru dan karyawan di sekolah masing-masing sehingga pelanggaran pemilu dapat dicegah.

Rio mengatakan, berdasarkan catatan hasil evaluasi dalam gelaran beberapa pemilu sebelumnya masih ditemukan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di daerah itu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Babel Dewi Rusmala mengatakan Pemerintah bersama Bawaslu telah menerbitkan beberapa aturan yang mengatur netralitas ASN sekaligus sanksi yang akan diberikan jika terbukti melanggar.

"Pengawasan netralitas ASN merujuk pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2018. Nantinya hasil pengawasan atau laporan yang mengandung dugaan pelanggaran netralitas ASN akan ditindaklanjuti, salah satunya memberi rekomendasi kepada KASN agar dilakukan pemberian sanksi, sedangkan untuk tenaga honorer dilayangkan surat rekomendasi ke Badan Kepegawaian Daerah," katanya.

Menurut Akademisi Universitas Bangka Belitung Derita Prapti Rahayu, ada tiga faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN, yaitu pertama ketidaktahuan atau ketidaktahuan informasi para ASN atas sikap dan tindakan yang masuk kategori pelanggaran netralitas.

Selanjutnya adanya intimidasi atau tekanan untuk mendukung kandidat tertentu, dan yang ketiga, secara sadar memberikan dukungan kepada rekan, keluarga dan atau atasan dengan harapan mendapatkan promosi jabatan.

"Fenomena ketidaktahuan marak terjadi, bentuk dukungan ini tidak hanya yang bisa dilihat, namun juga termasuk pemanfaatan dan perilaku di media sosial," katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi diharapkan para pegawai yang menerima gaji atau honor dari pemerintah selalu mengedepankan asas netralitas dan bisa menghindari intervensi-intervensi politik pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022