Jakarta (ANTARA) -
"Semuanya tentu memunculkan keraguan mengenai hasil dari Pilpres 2024 dan bahkan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat," kata Tim hukum pasangan ganjar-Mahfud, Raghado Yosodiningrat, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.
Ia membeberkan, pelanggaran sebelum hari pemungutan suara dimulai dengan penerimaan pendaftaran pasangan calon terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Raghado menilai, pendaftaran pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Selain itu, kata dia, terdapat pula kejanggalan dan kesalahan data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selanjutnya pada hari pemungutan suara, dia mengungkapkan dugaan pelanggaran dibagi menjadi dua, yaitu pada tahapan pemungutan suara dan tahapan penghitungan suara.
Dalam tahapan pemungutan suara, ia menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang terjadi, yaitu ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara di 37.466 tempat pemungutan suara (TPS), sebagaimana dicatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, ada kekurangan dan kelebihan suara di 10.496 TPS sebagaimana dicatat oleh Bawaslu maupun pelanggaran yang dicatat sendiri dari sampel C Hasil salinan.
Pelanggaran lain dalam tahapan pemungutan suara, yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak menjelaskan cara pemungutan dan penghitungan suara pada 5.449 TPS sebagaimana dicatat oleh Bawaslu, pemilih menggunakan haknya lebih dari sekali pada 2.413 TPS sebagaimana dicatat oleh Bawaslu, serta surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon terpilih, misalnya sebagaimana terjadi di Jawa Barat.
Sementara dalam tahapan penghitungan suara, lanjut dia, beberapa pelanggaran yang terjadi berupa penghitungan suara yang dilakukan sebelum waktu pemungutan suara selesai di 3.463 TPS sebagaimana dicatat oleh Bawaslu serta KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan di 1.895 TPS sebagaimana dicatat oleh Bawaslu.
"Bahkan saksi PDIP dalam proses rekapitulasi nasional Pilpres 2024 telah menyatakan di dalam catatan kejadian khusus bahwa saksi Pilpres 2024 di Papua Pegunungan tidak mendapatkan salinan hasil maupun salinan hasil kecamatan dari KPPS dan PPK," tuturnya.
Dia melanjutkan, pelanggaran lainnya yang terjadi dalam tahapan penghitungan suara, yakni ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan jumlah pemilih di 2.162 TPS sebagaimana dicatat oleh Bawaslu maupun pelanggaran yang dicatat dari sampel C Hasil Salinan.
Di sisi lain, Raghado menuturkan terdapat pula dugaan pelanggaran prosedural setelah hari pemungutan suara, yaitu penggunaan teknologi informasi SIREKAP yang menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
"Selain pelanggaran di atas, juga ditemukan kejanggalan berupa adanya partisipasi pemilih 100 persen berdasarkan DPT yang sebenarnya hampir tidak mungkin, namun tercatat terjadi di 18 provinsi di Indonesia," ucap Raghado menambahkan.
Berita Terkait
Megawati lantik Ganjar dan Ahok jadi pengurus DPP PDI Perjuangan
5 Juli 2024 13:32
Ganjar: "Presidential Club" baik untuk silaturahmi
8 Mei 2024 16:37
Hoaks! MK putuskan Anies dan Ganjar tidak boleh calonkan diri jadi Presiden
30 April 2024 15:38
Hoaks! MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.
8 April 2024 10:25
Ganjar-Mahfud siap hadapi sidang perdana PHPU di MK
27 Maret 2024 12:25
Ganjar Pranowo pilih berada di luar pemerintahan
26 Maret 2024 14:45
Ganjar-Mahfud tuntut diskualifikasi 02 hingga pemilu ulang di petitum
26 Maret 2024 13:45
TPN Ganjar-Mahfud daftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK
23 Maret 2024 20:25