Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Senin (30/11).

"Dua tersangka yang kami tangkap yakni RD (25) warga Selindung Baru dan MN (34) warga Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu yang akan dilakukan kedua tersangka.

"Setelah mendapatkan informasi itu kami langsung bergerak cepat dan menyelidiki kebenarannya. Setelah dipastikan benar, kami langsung meringkus keduanya di rumahnya masing-masing," ujarnya.

Raspandi mengatakan, kedua tersangka merupakan dua jaringan berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap RD, sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya.

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa lima paket sabu, satu handphone, satu alat hisap dan satu timbangan digital," katanya.

Sedangkan untuk tersangka kedua yakni MN diringkus sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka MN ditangkap ketika sedang berada di depan rumahnya dengan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu yang disimpan di kotak rokok, satu handphone dan satu celana jeans.

"Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan untuk mencari bandar yang menjadi pemasok kedua tersangka. Kedua tersangka saat ini juga sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015