Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan saat hari pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 26 Oktober 2022 sebagai hari libur lokal.

"Pemilihan kepala desa tahun ini cukup istimewa karena digelar serentak di 55 desa dari 60 desa yang ada di Bangka Barat, sehingga Bupati perlu mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada warga yang memiliki hak pemilih untuk menentukan pilihan kepala desa masing-masing," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat Suradi di Mentok, Selasa.

Kebijakan itu diambil pemerintah dan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bangka Barat Nomor 140/792/Dinsospmd/2022 tentang Penetapan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Bangka Barat tahun 2022 sebagai hari libur lokal.

Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh sekolah negeri dan swasta, instansi atau lembaga vertikal, BUMN dan BUMD, organisasi perangkat daerah, serta perusahaan swasta guna memberikan kesempatan kepada warga yang sudah ditetapkan sebagai pemilih tetap untuk menjalankan hak memilih.

Namun, kebijakan itu juga ada pengecualian, yaitu untuk instansi yang terkait dengan pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti bidang kesehatan, ketertiban dan keamanan yang tetap akan menjalankan tugasnya.

Suradi mengimbau kepada seluruh warga yang telah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkades serentak 2022 untuk menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara yang sudah ditetapkan di desa masing-masing.

"Jangan sampai lupa menggunakan hak pilih karena ini penting untuk menentukan arah pembangunan desa enam tahun ke depan. Semoga semua proses lancar, dimudahkan dan berjalan kondusif, aman terkendali," katanya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinsos PMD Kabupaten Bangka Barat Idza Fajri Al-Az menjelaskan pemilihan kepala desa serentak 55 desa di enam kecamatan tersebut akan digelar di 297 tempat pemungutan suara.

"Hanya pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Kepala Desa 2022 yang telah ditetapkan melalui rapat pleno musyawarah desa yang bisa mencoblos," kata Idza.

Menurut dia, aturan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh penyelenggara dan peserta untuk menghindari kemungkinan terjadinya sengketa pada saat pencoblosan dan pasca pemilihan.

"Pemkab juga telah melakukan kerja sama dengan TNI-Polri yang akan melakukan pengawalan pengamanan bersama Satpol PP, sedangkan untuk permasalahan tuntutan akan ditangani langsung Kejaksaan Negeri Bangka Barat," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bangka Barat tetapkan libur lokal saat pemilihan kepala desa serentak

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022