Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan melakukan verifikasi delapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 mulai 19 Oktober hingga 4 November 2022.

"Dari sebanyak 18 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi di tingkat nasional, hanya 17 parpol yang memiliki pengurus, kantor, dan anggota parpol yang ada di Bangka Barat," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.

Dari sebanyak 17 parpol tersebut, sembilan parpol merupakan parpol yang memenuhi ambang batas perolehan kursi di parlemen sehingga hanya perlu dilakukan verifikasi kepengurusan dan kantor, sedangkan delapan parpol lainnya akan dilakukan verifikasi kepengurusan partai, kantor sekretariat, dan anggota.

Sembilan parpol yang memenuhi ambang batas perolehan kursi di parlemen, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan delapan parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Sebagai langkah awal kita akan melakukan verifikasi faktual kepada pengurus parpol di alamat domisili kantor sekretariat masing-masing sesuai dengan data yang ada di aplikasi Sipol KPU, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi anggota parpol," katanya.

Pada pelaksanaan verifikasi faktual anggota parpol tersebut, katanya, tim akan mendatangi dari rumah ke rumah anggota parpol untuk memastikan data sesuai KTP dan mereka memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol.

"Jumlah anggota parpol yang akan diverifikasi faktual sudah ditentukan KPU RI, kita ikut data tersebut. Untuk jumlahnya tidak sama masing-masing parpol," ujarnya.

Menurut dia, ada kemungkinan saat datang ke rumah anggota parpol yang dimaksud, petugas verifikasi tidak bertemu karena alasan pekerjaan atau hal lain.

Untuk mengatasi permasalahan itu, paparnya, KPU daerah akan berkoordinasi dengan pengurus parpol agar bisa mengumpulkan para anggota tersebut di kantor sekretariat partai untuk memudahkan petugas melakukan pendataan.

"Jika tidak bisa bertemu di rumah, kami minta pengurus mengumpulkan anggotanya dan jika menggunakan pola itu anggota tidak bisa datang, maka sebagai langkah terakhir petugas tetap akan melakukan verifikasi melalui panggilan video," katanya.

Demi kelancaran tahapan verifikasi faktual, ujarnya, diharapkan para pengurus parpol agar mengingatkan para anggotanya menyiapkan KTP dan KTA.

"KPU RI telah mengirim 1.295 nama anggota parpol yang akan kita verifikasi, dan kita telah siapkan lima tim untuk melaksanakan tugas tersebut," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022