Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjaring sebanyak 319 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing yang digelar mulai 3 hingga 16 Oktober 2022.

"Dalam operasi selama 14 hari tersebut kami temukan 319 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, kami berikan sanksi teguran kepada 230 pelanggar dan penerbitan bukti pelanggaran 89 orang," kata Kepala Satlantas Polres Bangka Barat Iptu M.Hardi di Mentok, Selasa.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang terjadi didominasi pengguna kendaraan sepeda motor, yaitu sebanyak 241, kemudian pengemudi kendaraan roda empat 54 orang dan roda enam 24 orang.

Untuk jenis penindakan dengan penerbitan bukti pelanggaran (tilang) paling banyak pengendara di bawah umur 25 berkas, tidak memiliki SIM 22 berkas, tidak memakai helm 15 berkas, dan sebagian kendaraan angkutan barang melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.

"Kami juga menemukan penggunaan knalpot bising tidak standar empat buah dan pelanggaran kelengkapan lain sembilan berkas,” katanya.

Selama operasi tersebut, barang bukti yang disita polisi dari para pelanggar, berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 52 lembar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 37 lembar.

Menurut dia, pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengendara terhadap aturan lalu lintas, kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara dan pemakaian alat keselamatan lainnya.

"Kami mengimbau, meskipun operasi sudah selesai masyarakat tetap patuh aturan berkendara dan berlalu lintas serta melengkapi kelengkapan kendaraan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022