Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui BKPSDMD melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan PT TASPEN (Persero) Pangkalpinang, untuk memberi rasa aman dan terlindungi bagi para pekerja agar mereka dapat melaksanakan tugasnya lebih optimal, sehingga kinerja organisasi dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. 

Perjanjian kerjasama ini tentang penyelenggaraan jaminan kecelakaaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 033/TKKSD/BKPSDMD/2022 Nomor JAN-048/C.1.6/092022 tanggal 17 Oktober 2022.

"Perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja yang ada di lingkungan kita," kata Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti sesaat sebelum melakukan penandatanganan, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam melaksanakan kerjasama yang saling mendukung dalam rangka penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai selain ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Perpanjangan kerjasama ini dapat semakin memberi manfaat dan keberkahan bagi pengguna layanan," katanya.

Selain memberikan JKK dan JKM bagi peserta, perjanjian kerjasama juga bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah melakukan pembayaran iuran JKK dan JKM bagi peserta, mempercepat proses penetapan status kecelakaan kerja bagi peserta yang meninggal dunia, mempercepat proses penetapan klaim bagi peserta yang meninggal dunia dan demi terwujudnya imtegrasi data pegawai selain ASN di lingkungan Pemprov Babel.

Perpanjangan kerjasama ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memberi rasa aman kepada para pegawai selain ASN.

"Dengan kerja sama ini, kita bisa memberi rasa aman bagi pegawai kita yang selain ASN, supaya mereka merasa aman, terjamin saat bekerja dan makin semangat bekerja," ujarnya.

Perjanjian Kerjasama ini sebagai tindak lanjut atas Kesepakatan Bersama antara PT TASPEN (Persero) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: JAN-001/C.16/012022 dan Nomor: 415.43/7/RSUP/2022 tentang Program Perlindungan, Jaminan dan Kesejahteraan Pegawai di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat dan Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Kedua jenins jaminan diberikan kepada para peserta yang merupakan Pegawai selain ASN yang bertugas pada Penyelenggara Pemerintah yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Adapun Daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan PT TASPEN (Persero), antara lain RS. Bakti Timah, RSUD Bangka Selatan, RSUD Belitung Timur, RSUD DR (HC) Ir. Soekarno, RSUD Sejiran Setason, RS. Intan Medika, RS. Bhakti Wara, RSUD Bangka Tengah, RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, RS. Arsani, RSUD DR. H. Marsidi Judono, RSUD Depati Bahrin dan RS. Siloam Bangka.

Turut hadir pada acara penandatanganan, yakni jajaran Bidang PPIKK BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan Biro Pemerintahan - Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Branch Manager Pangkalpinang PT TASPEN (Persero), Eko Sukamto beserta jajaran.***,

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022