Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau Komisi Pemilihan Umum agar lebih mencermati proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Annas Asmara di Mentok, Senin, mengatakan, pihaknya melihat ada beberapa pemilih dan kelompok masyarakat yang rentan tidak masuk dalam daftar pemilih pemilu.
Kondisi itu perlu dicermati lebih lanjut dalam pendataan agar kelompok masyarakat tersebut tetap bisa mendapatkan hak pilih pada pelaksanaan pemilu nanti, termasuk meminimalisir kemungkinan terjadinya permasalahan atau sengketa pada pelaksanaan Pemilu 2024 .
Menurut dia, beberapa kelompok masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun rentan atau berpotensi tidak masuk dalam daftar pemilih, antara lain kelompok pemilih disabilitas, narapidana, pemilih pemula, dan pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun tetapi sudah menikah.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan, peserta pemilu dan penyelenggara lebih cermat lagi dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
"Dalam hal ini penyelenggara harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu akurat, mutakhir, transparan dan komprehensif," ujarnya.
Pemenuhan prinsip tersebut diharapkan bisa menanggulangi potensi-potensi masalah yang sering terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu, seperti pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam DPT, pemilih memenuhi syarat (MS) tidak masuk dalam DPT, hingga adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih.
Annas juga berpesan kepada para petugas pengawas pemilu untuk memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari jajaran KPU Kabupaten Bangka Barat melaksanakan tugasnya secara cermat dan teliti.
Pada proses pemutakhiran data pemilih yang masih terus berjalan selama ini, seluruh pemangku kepentingan juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk ikut membantu penyelenggara dalam menyusun daftar pemilih, seperti partai politik, calon peserta pemilu dan masyarakat untuk ikut proaktif dalam pengawasan pelaksanaan tahapan,
Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Bangka Barat, jumlah pemilih hasil pemutakhiran hingga akhir September 2022 terdata sebanyak 137.032 pemilih atau bertambah 3.242 pemilih dibandingkan bulan Agustus 2022 yang berjumlah 133.790.
Penambahan jumlah pemilih pada proses pemutakhiran data yang dilaksanakan penyelenggara, dipengaruhi antara lain jumlah pemilih baru dan pemilih pindah masuk. Data pemilih tersebut akan terus berubah seiring pemutakhiran data yang dilakukan petugas hingga penetapan daftar pemilih tetap yang akan dilaksanakan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Annas Asmara di Mentok, Senin, mengatakan, pihaknya melihat ada beberapa pemilih dan kelompok masyarakat yang rentan tidak masuk dalam daftar pemilih pemilu.
Kondisi itu perlu dicermati lebih lanjut dalam pendataan agar kelompok masyarakat tersebut tetap bisa mendapatkan hak pilih pada pelaksanaan pemilu nanti, termasuk meminimalisir kemungkinan terjadinya permasalahan atau sengketa pada pelaksanaan Pemilu 2024 .
Menurut dia, beberapa kelompok masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun rentan atau berpotensi tidak masuk dalam daftar pemilih, antara lain kelompok pemilih disabilitas, narapidana, pemilih pemula, dan pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun tetapi sudah menikah.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan, peserta pemilu dan penyelenggara lebih cermat lagi dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
"Dalam hal ini penyelenggara harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu akurat, mutakhir, transparan dan komprehensif," ujarnya.
Pemenuhan prinsip tersebut diharapkan bisa menanggulangi potensi-potensi masalah yang sering terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu, seperti pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam DPT, pemilih memenuhi syarat (MS) tidak masuk dalam DPT, hingga adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih.
Annas juga berpesan kepada para petugas pengawas pemilu untuk memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari jajaran KPU Kabupaten Bangka Barat melaksanakan tugasnya secara cermat dan teliti.
Pada proses pemutakhiran data pemilih yang masih terus berjalan selama ini, seluruh pemangku kepentingan juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk ikut membantu penyelenggara dalam menyusun daftar pemilih, seperti partai politik, calon peserta pemilu dan masyarakat untuk ikut proaktif dalam pengawasan pelaksanaan tahapan,
Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Bangka Barat, jumlah pemilih hasil pemutakhiran hingga akhir September 2022 terdata sebanyak 137.032 pemilih atau bertambah 3.242 pemilih dibandingkan bulan Agustus 2022 yang berjumlah 133.790.
Penambahan jumlah pemilih pada proses pemutakhiran data yang dilaksanakan penyelenggara, dipengaruhi antara lain jumlah pemilih baru dan pemilih pindah masuk. Data pemilih tersebut akan terus berubah seiring pemutakhiran data yang dilakukan petugas hingga penetapan daftar pemilih tetap yang akan dilaksanakan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022