Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam membentuk satgas pengawasan BBM bersubsidi sebagai upaya menjamin penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemprov Lampung dengan dibentuknya satgas ini BBM bersubsidi dapat tepat sasaran serta dapat meminimalisir tindak penyelewengan BBM bersubsidi.
"Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab, serta mendukung subsidi tepat sasaran," ujar Nikho, dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Sabtu.
Dasar hukum pembentukan satgas monitoring pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi di Provinsi Lampung, dituangkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/125/B.04/HK/2022 tanggal 15 Februari 2022.
Surat Edaran Nomor 045.2/3308/V.25/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Himbauan Penggunaan Bahan Bakar Minyak Umum yang ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat serta upaya turut serta berkontribusi meringankan beban subsidi pemerintah dengan menggunakan BBM umum.
Selanjutnya, Surat Edaran Nomor 045.2/3437/V.25/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Pengawasan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang ditujukan kepada bupati atau wali kota se-Lampung untuk melakukan langkah-langkah pengawasan penyaluran BBM Solar dan Pertalite.
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi mengenai seluruh layanan dan produk Pertamina, masyarakat juga dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemprov Lampung dengan dibentuknya satgas ini BBM bersubsidi dapat tepat sasaran serta dapat meminimalisir tindak penyelewengan BBM bersubsidi.
"Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab, serta mendukung subsidi tepat sasaran," ujar Nikho, dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Sabtu.
Dasar hukum pembentukan satgas monitoring pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi di Provinsi Lampung, dituangkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/125/B.04/HK/2022 tanggal 15 Februari 2022.
Surat Edaran Nomor 045.2/3308/V.25/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Himbauan Penggunaan Bahan Bakar Minyak Umum yang ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat serta upaya turut serta berkontribusi meringankan beban subsidi pemerintah dengan menggunakan BBM umum.
Selanjutnya, Surat Edaran Nomor 045.2/3437/V.25/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Pengawasan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang ditujukan kepada bupati atau wali kota se-Lampung untuk melakukan langkah-langkah pengawasan penyaluran BBM Solar dan Pertalite.
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi mengenai seluruh layanan dan produk Pertamina, masyarakat juga dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022