Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus memburu pemilik pasir timah ilegal seberat 22 ton yang diamankan di pelabuhan pesisir sungai Jembatan Buton, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (15/12) malam.
"Kami masih terus mencari jejak pemilik 22 ton timah ilegal itu. Saat ini anggota lagi dilapangan semua untuk cari info pemilik mobil dan kapal. Mudah-mudahan segera terungkap pemiliknya," kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel, AKBP Saptono, Senin.
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum hendak mengamankan tindak pidana Perjudian di Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar pada Selasa (15/12) malam. Namun dilapangan, Tim Jatanras menemukan 22 ton timah yang diduga ilegal.
"Dalam operasi itu, Tim Jatanras mendapati satu unit mobil truk yang bermuatan pasir timah kering dan basah di pesisir sungai jembatan Buton dan satu unit kapal Speed Boat yang mengangkut pasir timah yang diduga kuat akan diselundupkan keluar Babel," ujarnya.
Dikatakannya, saat ditelusuri, Tim Jatanras kembali menemukan pasir timah disebuah gudang kontrakan beserta truk, mobil minibus dan dua unit sepeda motor.
"Setelah mengamankan beberapa barang bukti, Tim Jatanras langsung melimpahkan temuan itu kepada Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 382 kampil pasir timah basah seberat 13,7 ton, kemudian 206 kampil pasir timah kering seberat 8,1 ton.
"Selain itu, kami juga telah mengamankan dua unit mobil truk dengan nomor polisi B 9485 CO dan BN 4022 DS, Kapal Kayu kapasitas 20 ton, Kapal Speed Boat, Mobil Minibus Toyota Kijang, dua unit sepeda motor bernopol BN 8022 MD dan tanpa plat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Kami masih terus mencari jejak pemilik 22 ton timah ilegal itu. Saat ini anggota lagi dilapangan semua untuk cari info pemilik mobil dan kapal. Mudah-mudahan segera terungkap pemiliknya," kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel, AKBP Saptono, Senin.
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum hendak mengamankan tindak pidana Perjudian di Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar pada Selasa (15/12) malam. Namun dilapangan, Tim Jatanras menemukan 22 ton timah yang diduga ilegal.
"Dalam operasi itu, Tim Jatanras mendapati satu unit mobil truk yang bermuatan pasir timah kering dan basah di pesisir sungai jembatan Buton dan satu unit kapal Speed Boat yang mengangkut pasir timah yang diduga kuat akan diselundupkan keluar Babel," ujarnya.
Dikatakannya, saat ditelusuri, Tim Jatanras kembali menemukan pasir timah disebuah gudang kontrakan beserta truk, mobil minibus dan dua unit sepeda motor.
"Setelah mengamankan beberapa barang bukti, Tim Jatanras langsung melimpahkan temuan itu kepada Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 382 kampil pasir timah basah seberat 13,7 ton, kemudian 206 kampil pasir timah kering seberat 8,1 ton.
"Selain itu, kami juga telah mengamankan dua unit mobil truk dengan nomor polisi B 9485 CO dan BN 4022 DS, Kapal Kayu kapasitas 20 ton, Kapal Speed Boat, Mobil Minibus Toyota Kijang, dua unit sepeda motor bernopol BN 8022 MD dan tanpa plat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015