Diskominfo Kota Pangkalpinang menyosialisasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan rencana tindak lanjut penganggaran Belanja Internet tahun 2023 di ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (03/11).

Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang, Febri Yanto, mengatakan ada dua agenda penting yang akan menjadi tupoksi dari Diskominfo yaitu pelaksanaan dari SPBE, serta pengalihan belanja internet dari masing-masing OPD, UPTD ke Diskominfo.

"Sebenarnya yang penting adalah belanja internet dari OPD, UPTD ke Kominfo, karena ini hubungannya selamanya nanti adanya di Kominfo, jadi akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kominfo terkait internet ini," katanya.

Apalagi kata Dia, di kondisi seperti sekarang ini, kita tidak bisa menolak kehadiran IT, seandainya kita tidak bisa menyesuaikan, kita akan ketinggalan zaman. 

"Jadi di masa seperti ini, kita tidak bisa lagi menolak perubahan, tidak bisa lagi menyesuaikan dengan keadaan, semuanya harus menerima perubahan khususnya di dunia digital atau informasi teknologi," ujarnya.

Ia menjelaskan SPBE secara garis besarnya adalah pelaksanaan kegiatan jaringan pemerintah, kemudian secara Nasional sudah ditetapkan pemerintah lewat perpres nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE Nasional di Indonesia.

Kemudian untuk Kota Pangkalpinang terkait SPBE ini, sudah ditetapkan melalui Perda SPBE Pemerintah Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 2022, yangana baregau di sah kan bulan februari 2022.

"Untuk hari ini, kita baru masuk ke tahap sosialisasinya dan setelah ini rekan-rekan dari E- Goverment akan menindak lanjuti terkait pembuatan Perwako SPBE di Kota Pangkalpinang," ujarnya.

"Jadi batasan-batasan SPBE di Pangkalpinang nanti akan lebih dirinci lagi di PerWako tersebut. Saya contohkan saja misalnya tandatangan elektronik," ujarnya menambahkan. 

Ia mengatakan, tandatangan elektronik ini bisa digunakan yang sifatnya surat-surat yang diharuskan untuk ditanda tangani, sedangkan OPD yang bersangkutan tidak berada di tempat, tetapi tidak bisa digunakan terkait anggaran atau pencairan kegiatan.

"Kemudian kami tekankan bahwa tandatangan elektronik ini tidak akan keluar, atau tidak akan diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara apabila tidak mengusulkan melalui Kominfo daerah setempat," katanya.

Untuk mekanismenya, kata Dia, Kepala OPD mengusulkan atau mengirim surat permohonan ke Kominfo, agar diterbitkan akun dari tandatangan elektronik ini, nanti dari Dinas Kominfo yang akan memverifikasi dan menyampaikan kepada Badan Siber Sandi Negara.

Selanjutnya nanti keluar akun kemudian aplikasinya kita download dan masih ada beberapa tahapan nanti rekan tim E-Goverment akan membantu baru setelah itu akan terbit Tandatangan Elektroninknya.

"Jadi dimana pun Bapak/Ibu berada, tandatangan elektronik ini sah dan diakui oleh Negara kecuali hal-hal yang bersifat prinsip yang berhubungan dengan keuangan," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022