Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan kekerasan yang menimpa korban bernama Muk Lian (45), perempuan warga Belolaut, Kecamatan Muntok yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kasus pembunuhan dengan kekerasan tersebut melibatkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial Ed alias Pu bin MZ (18) dan Re alias Re bin Rd (22), keduanya warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Daniel Viktor Tobing di Muntok, Selasa.

Ia mengatakan, motif pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut karena himpitan ekonomi yang sedang dialami para pelaku.

"Kedua orang pelaku Ed dan Re kami kenakan pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata dia.

Ia menerangkan, terungkapnya kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal yang terjadi pada Selasa (3/11) tersebut berawal ketika polisi mendapatkan informasi adanya sepeda motor tidak dilengkapi surat kepemilikan.

Mendapati informasi tersebut, Anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan setelah dicocockkan nomor rangka dan mesin ternyata sama dengan sepeda motor milik korban.

"Pada waktu itu personel mengamankan penadah berinisial Rn (21) dan RP (21) keduanya warga Kampung Menjelangbaru, Muntok," kata dia.

Dari dua pelaku, polisi mendapatkan informasi motor tersebut milik Ed alias Pu dan dilakukan pengembangan dengan menangkap Ed alias Pu di rumah pelaku.

"Dari pelaku Ed kami mendapatkan informasi bahwa dia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain adalah pemilik sepeda motor tersebut bersama Re alias Re," kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan pada Selasa (3/11) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban di Jalan Raya Peltim, Desa Belolaut, Muntok.

"Saat itu para pelaku yang tidak punya uang berpura-pura ingin kos di rumah korban, namun setelah tiba di lokasi para pelaku langsung membunuh korban menggunakan pipa bak kamar mandi dan mengambil beberapa barang milik korban berupa telepon seluler, satu unit sepeda motor SupraX125 dan uang tunai sebesar Rp960.000," kata dia.

Pada kasus tersebut, dua pelaku pembunuhan kami kenakan pasal 365 ayat 4 KUHPidana sedangkan pelaku Rn dan RP dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, katanya.  

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015