Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar kegiatan Evaluasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah secara Hybrid, Selasa
Dalam siaran pers yang diterima di Pangkalpinang, Kamis, menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel ini dihadiri oleh peserta perwakilan dari instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan enam Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kepulauan Bangka Belitung.
Tujuan utama dari acara ini adalah untuk mengevaluasi IRH Tahun 2024 yang telah dilaksanakan di Daerah, serta untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai Pedoman Penilaian IRH Tahun 2025.
Dalam Laporan kegiatan, Ismail selaku Koordinator kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini mengangkat tema “Bersama Pemerintah Daerah Bangka Belitung Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum Untuk Reformasi Birokrasi”.
Dengan semangat tema tersebut, Ismail mengutarakan semoga dapat memberikan Persamaan Persepsi urgensi IRH Pemda dalam mendukung Reformasi Birokrasi dan perbaikan penataan regulasi yang berkualitas dan akuntabel pada Pemerintah Daerah.
Ketika membuka kegiatan , Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto menyampaikan bahwa Penilaian IRH me- Reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan dan kementerian hukum Bertindak sebagai isntansi Pembina penilaian IRH dengan target IRH nasional 2025 berpredikat Baik (nilai 70-80).
penilaian IRH pada Pemerintah Daerah terdapat 4 Variabel dan 10 Indikator dengan sasaran Tingkat partisipasi atau keikutsertaan seluruh peserta IRH Pemda diharapkan dapat tercapai 100% (seratus persen). Keempat Variabel dan 10 Indikator tersebut adalah:
- Variabel I ,koordinasi kementerian hukum untuk melakukan harmonisasi regulasi dengan 2 indikator yaitu pengajuan harmonisasi sesuai ketentuan dan kehadiran Pimpinan tinggi pemrakarsa hadir dalam harmonisasi (bobot 25 persen)
- Variabel II, peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas dengan 3 indikator yaitu data JFT perancang di daerah, Pengembangan kompetensi perancang melalui kegiatan diklat fungsional perancang, serta perancang ikut dalam bimtek, pelatihan, workshop (bobot 25 persen)
- Variabel III ,mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu dengan 4 indikator yaitu adanya kegiatan Analisa dan evaluasi (anev )produk hukum, Rasio jumlah produk hukum yang dijadikan objek anev, adanya tindaklanjut rekomendasi hasil anev, dan Keikutsertaan JFT analis hukum dalam evaluasi produk hukum di daerah (bobot 30 persen)
- Variabel IV, penataan database peraturan perundang-undangan dengan 1 Indikator yaitu Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) terintegrasi sesuai standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum (bobot 20 persen)
Pada tahun 2024, Kanwil Kemenkum Babel berhasil mendapatkan penghargaan pendampingan IRH kategori Kantor Wilayah Terbaik II. Harun sulianto menjelaskan penghargaan tersebut merupakan hasil kontibusi dari semua pihak termasuk sinergi dengan Pemerintah Daerah.
“Harapannya prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga Seluruh Pemda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan nilai terbaik pada tahun 2025” ujar Harun.
Pada kegiatan tsb terdapat 3 orang narasumber yang menyampaikan materi secara daring yaitu :
- Oki Wahju Budianto, Analis Kebijakan Madya dengan materi evaluasi umum IRH 2024 dan sosialisasi pedoman penilaian IRH 2025
- Siti Masitah, kasubdit Bina perancangan Peraturan Perundang Undangan ditjen PP terkait dengan pendalaman materi pada Variabel 1 dan 2
- Dwi agustine kurniasih, analis hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait dengan pendalaman materi variabel 3 dan 4
IRH sendiri merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional. Dengan adanya evaluasi dan sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta reformasi yang lebih cepat, efektif, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Menurut Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) kanwil Kemenkum Babel Dr Rahmat Feri Pontoh , bahwa ditahun 2024 Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hampir keseluruhan sudah memperoleh nilai Istimewa dengan rincian :
- Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dengan nilai 99,58 (Istimewa);
- Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dengan nilai 98,70 (Istimewa);
- Pemerintah Daerah Kabupaten Barat Barat dengan nilai 97,86 (Istimewa);
- Pemerintah Daerah Kabupaten Barat Tengah dengan nilai 97,86 (Istimewa);
- Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dengan nilai 97,84 (Istimewa);
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nilai 97,48 (Istimewa);
- Pemerintah Kota Pangkal Pinang dengan nilai 96,52 (Istimewa);
- Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Sangat Baik).
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, para peserta dapat menyampaikan pertanyaan, pandangan dan saran untuk perbaikan pelaksanaan IRH Pemerintah Daerah di tahun-tahun berikutnya.
Turut hadir pada kegiatan Kakanwil Kemenkum Babel (Harun Sulianto), Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Babel (Herman Sawiran), Kakanwil Ditjen Imigrasi Babel (Qriz Pratama), Perwakilan Kanwil Kementerian HAM Babel (Suherman), Kadiv P3H (Rahmat Feri Pontoh), Kadiv Pelayanan Hukum (Kaswo), Kabid Pelayanan AHU (M. Bang Bang), Kabid Pelayanan KI (Adi Riyanto), Kabag Umum Kanwil Ditjen Imigrasi (Erwin), Kabag Hukum Kabupaten Bangka (Sri Elly Safitri), Kabag Hukum Kabupaten Belitung (Wigman), JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, JFT Analis Hukum serta JFT Penyuluh Hukum.