Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025 guna memperkuat tata kelola kinerja aparatur di daerah itu.
“Penyusunan SKP harus dilakukan secara cermat, realistis dan selaras dengan tugas serta fungsi masing-masing pegawai," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan kegiatan pendampingan penyusunan SKP Tahun 2025 ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu dan umum, PPPK, CPNS, PPNPN, hingga peserta magang ini selaras dengan kebijakan pengelolaan kinerja ASN di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“SKP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan profesionalisme aparatur,” ujarnya.
Ia menyatakan penerapan pola kerja work from anywhere (WFA) tidak boleh mengurangi semangat kebersamaan, koordinasi, kekompakan seluruh jajaran. Oleh karena itu, ia tekankan pentingnya pengumpulan SKP tepat waktu sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung manajemen kinerja yang transparan dan terukur.
"Meskipun pegawai bekerja dari lokasi yang berbeda, disiplin, komunikasi yang efektif, serta tanggung jawab terhadap tugas tetap menjadi kunci agar kinerja organisasi tetap optimal," katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh menegaskan penyusunan SKP bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan harus bersifat terukur dan relevan dengan tugas jabatan fungsional.
"Penilaian kinerja tidak semata-mata didasarkan pada kuantitas, tetapi juga kualitas naskah regulasi, ketepatan waktu penyelesaian, serta kontribusi substantif terhadap kebijakan dan program strategis kementerian," katanya.
