Muntok (Antara Babel) - Polisi Sektor Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai penjual minuman beralkohol jenis arak dan satu orang lainnya menjual obat keras jenis somadril.

"Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan saat personel Polsek Tempilang melakukan patroli kegiatan cipta kondisi jelang perayaan Natal dan tahun baru di wilayah hukum polsek setempat," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Polsek Tempilang Iptu Irawan, Rabu.

Ia menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir pihaknya menggiatkan patroli untuk menciptakan situasi tetap kondusif jelang perayaan Natal dan tahun baru 2016.

"Saat personel sedang melakukan patroli pada Senin (21/12) sekitar pukul 20.00 WIB mendapatkan informasi adanya peredaran minuman beralkohol jenis arak di daerah itu dan langsung menuju lokasi," kata dia.

Saat tiba di rumah In warga Desa Tanjung Niur polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa sebanyak 12 jerigen plastik berisikan arak dan enam kantong plastik kecil berisikan minuman sejenis.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku kami gelandang ke Mapolsek Tempilang untuk dilakukan proses penyidikan tindak pidana ringan, kata dia.

Ia menambahkan, upaya menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif tidak berhenti di situ, pada malam yang sama personel langsung melakukan patroli dengan tujuan ke lokasi permainan biliard yang terletak di Pantai Selepuk Desa Airlintang.

"Sesampai di lokasi kami amankan seorang pelaku pengedar obat penenang jenis Somadril berinisial Sm alias Sim bin Su (23) laki-laki warga Gang Anyai Desa Tempilang," katanya.

Pelaku diduga menjual dan mengedar obat jenis Somadril karena saat ditangkap polisi dan digeledah ditemukan lima keping obat jenis itu di kantong celana pelaku.

"Saat itu kami juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp350.000 yang menurut pengakuan pelaku uang tersebut hasil dari penjualan obat somadril," katanya.

Ia menerangkan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tempilang guna dilakukan proses penyidikan," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015