Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama tim Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta melakukan penataan ulang zonasi pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Mentok.

"Penataan ulang ini menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait evaluasi penataan blok-blok Tahura Bukit Menumbing yang sudah diterbitkan sebelumnya," kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Rabu.

Bukit Menumbing merupakan Tahura yang berbeda dengan Tahura yang ada di seluruh Indonesia, karena jauh sebelum ditetapkan sebagai hutan konservasi dan Tahura di lokasi itu sudah ada bangunan yang memiliki nilai sejarah, bahkan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional, yaitu Pesanggrahan Menumbing.

"Bangunan sejarah sudah lebih dulu ada. Itu yang harus kita jaga, bukan hanya flora dan fauna yang ada dalam kawasan itu," ujarnya.

Dia berharap Tahura Bukit Menumbing bisa termanfaatkan dan bermanfaat baik, memiliki nilai ekonomis dan edukatif untuk kabupaten maupun masyarakat.

"Saya ingin kepastian hitungan semua blok, tujuan dibuat ruang pemanfaatan, dan kejelasan arah ke depan seperti apa. Kalau tidak ada kejelasan tetap saja akan dirambah penambang ilegal dan pembalakan hutan," ujarnya.

Dengan adanya penataan ulang yang dilakukan diharapkan kawasan itu bisa dimanfaatkan oleh warga untuk tujuan yang lebih baik.

"Dalam hal ini kita bisa melibatkan masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang ada di Menumbing ini, seperti kelompok pecinta flora, fauna, pesepeda dan lainnya sehingga akan lebih sering dilaksanakan aktivitas komunitas di lokasi itu," katanya.

Dengan adanya aktivitas yang melibatkan komunitas diyakini akan membuat oknum-oknum yang akan melakukan perusakan Bukit Menumbing bisa diminimalkan, bahkan dihilangkan.

Ketua Tim Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Hero Marhaento menyampaikan konsep laporan akhir pengelolaan kawasan konservasi sudah disiapkan dan meminta masukan dari semua pihak untuk penyempurnaan.

"Kita menyepakati bahwa perlu melakukan pengelolaan dengan baik dan benar, tapi tidak menghilangkan sikap kritis terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak spesifik per lokasi karena memang dibuat secara umum cakupan nasional," katanya.

Menurut dia, pemanfaatan Tahura telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan kawasan suaka alam harus dibagi dalam zona atau blok.

"Kita melakukan penataan ulang zona dan blok agar pengelolaan Tahura benar," ujarnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022