Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan dua rancangan pembagian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Rancangan pembagian jumlah kursi ini terkait adanya penambahan jumlah kursi DPRD kabupaten dari 25 menjadi 30 berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Rabu.
Ia menjelaskan KPU Kabupaten Bangka Barat telah menyiapkan dua skenario pembagian tambahan lima kursi tersebut, yaitu menambah kursi setiap daerah pemilihan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk setiap daerah pemilihan dan skenario menambah jumlah daerah pemilihan dari tiga menjadi empat.
Jika daerah pemilihan masih tetap tiga, kata dia, maka jumlah kursi anggota DPRD setiap daerah pemilihan akan ditambah dengan menyesuaikan jumlah penduduk, dengan komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Mentok-Simpangteritip dari 10 menjadi 12 kursi, Dapil Kelapa-Tempilang dari delapan menjadi sembilan, dan Dapil Jebus-Parittiga tujuh menjadi sembilan.
Sedangkan untuk rancangan penambahan jumlah daerah pemilihan dari tiga menjadi empat, maka komposisi jumlah kursi yang disiapkan, yaitu Dapil Kecamatan Mentok delapan kursi, Dapil Simpangteritip lima kursi, Dapil Jebus-Parittiga delapan kursi, dan Dapil Kelapa-Tempilang sembilan kursi.
"Penambahan daerah pemilihan seperti pada rancangan kedua tersebut dibolehkan dan tidak melanggar prinsip aturan yang berlaku," katanya.
Meskipun demikian, kata dia, KPU Kabupaten Bangka Barat tidak bisa menetapkan pola pembagian tersebut karena keputusan final sepenuhnya di tangan KPU RI dengan mempertimbangkan hasil analisa yang saat ini sedang dilakukan.
Saat ini, KPU Kabupaten Bangka Barat membutuhkan masukan dari masyarakat yang nantinya akan menjadi pertimbangan bagi KPU RI menetapkan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat pada Pemilu 2024.
"Kami tunggu tanggapan dari masyarakat terhadap dua rancangan tersebut, mulai 23 November hingga 6 Desember 2022," katanya.
Untuk memberikan tanggapan dan masukan, masyarakat bisa memanfaatkan laman https:/helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bangka Barat dengan membawa KTP elektronik.
Sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 jumlah anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat bertambah dari 25 menjadi 30 pada Pemilu 2024.
Penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan jika penduduk di sebuah kabupaten atau kota lebih dari 200.001 hingga 300.000 orang maka kursi DPRD menjadi 30 kursi.
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, jumlah penduduk di Bangka Barat saat ini mencapai 206.937 orang yang berasal dari Kecamatan Mentok 53.577 orang, Simpangteritip (31.224), Jebus (22.890), Kelapa (34.951), Tempilang (28.605), dan Kecamatan Parittiga (35.800).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Rancangan pembagian jumlah kursi ini terkait adanya penambahan jumlah kursi DPRD kabupaten dari 25 menjadi 30 berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Rabu.
Ia menjelaskan KPU Kabupaten Bangka Barat telah menyiapkan dua skenario pembagian tambahan lima kursi tersebut, yaitu menambah kursi setiap daerah pemilihan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk setiap daerah pemilihan dan skenario menambah jumlah daerah pemilihan dari tiga menjadi empat.
Jika daerah pemilihan masih tetap tiga, kata dia, maka jumlah kursi anggota DPRD setiap daerah pemilihan akan ditambah dengan menyesuaikan jumlah penduduk, dengan komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Mentok-Simpangteritip dari 10 menjadi 12 kursi, Dapil Kelapa-Tempilang dari delapan menjadi sembilan, dan Dapil Jebus-Parittiga tujuh menjadi sembilan.
Sedangkan untuk rancangan penambahan jumlah daerah pemilihan dari tiga menjadi empat, maka komposisi jumlah kursi yang disiapkan, yaitu Dapil Kecamatan Mentok delapan kursi, Dapil Simpangteritip lima kursi, Dapil Jebus-Parittiga delapan kursi, dan Dapil Kelapa-Tempilang sembilan kursi.
"Penambahan daerah pemilihan seperti pada rancangan kedua tersebut dibolehkan dan tidak melanggar prinsip aturan yang berlaku," katanya.
Meskipun demikian, kata dia, KPU Kabupaten Bangka Barat tidak bisa menetapkan pola pembagian tersebut karena keputusan final sepenuhnya di tangan KPU RI dengan mempertimbangkan hasil analisa yang saat ini sedang dilakukan.
Saat ini, KPU Kabupaten Bangka Barat membutuhkan masukan dari masyarakat yang nantinya akan menjadi pertimbangan bagi KPU RI menetapkan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat pada Pemilu 2024.
"Kami tunggu tanggapan dari masyarakat terhadap dua rancangan tersebut, mulai 23 November hingga 6 Desember 2022," katanya.
Untuk memberikan tanggapan dan masukan, masyarakat bisa memanfaatkan laman https:/helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bangka Barat dengan membawa KTP elektronik.
Sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 jumlah anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat bertambah dari 25 menjadi 30 pada Pemilu 2024.
Penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan jika penduduk di sebuah kabupaten atau kota lebih dari 200.001 hingga 300.000 orang maka kursi DPRD menjadi 30 kursi.
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, jumlah penduduk di Bangka Barat saat ini mencapai 206.937 orang yang berasal dari Kecamatan Mentok 53.577 orang, Simpangteritip (31.224), Jebus (22.890), Kelapa (34.951), Tempilang (28.605), dan Kecamatan Parittiga (35.800).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022