Polsek Tempilang berhasil mengamankan komplotan pelaku pencuri mesin diesel mini milik PT. Cakra yang beraktifitas melakukan pekerjaan proyek Perbaikan jalan di desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. Kapolsek Tempilang bersama unit Reskrim telah berhasil menangkap pelaku pencurian mesin diesel mini yang di curi itu. Telah terjadi tindak pidana "Pencurian" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (1) KUHPidana.
Atas seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis SH, SE menerangkan bahwasanya selama mereka mengerjakan proyek perbaikan jalan di desa Air Lintang tersebut sudah tiga kali ini mengalami kehilangan mesin diesel mini. Untuk kali ini terkait adanya kejadian pencurian tersebut, Varid Verial Als Varid selaku mandor dari proyek perbaikan jalan desa Air Lintang melaporkan kejadiannya ke SPK Polsek Tempilang, berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tempilang bergerak cepat melakukan atensi dan langkah - langkah penyelidikan terhadap siapa pelaku pencurian tersebut.
Bermula pada saat pekerja PT. CAKRA yang bernama Muh Nadlir hendak memulai pekerjaan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pkl 07.00 wib, ingin menghidupkan mesin diesel mini pada Molen, Muh Nadlir terkejut ketika melihat mesin diesel mini pada molen yang ternyata mesin tersebut sudah tidak ada lagi selanjutnya Muh Nadlir menghubungi Varid selaku Mandor/Pengawas PT. CAKRA pada proyek tersebut untuk memberitahukan bahwa mesin diasel mini pada molen telah hilang.
Dari olah TKP dilapangan cara pelaku mengambil mesin diasel mini pada molen tersebut dengan cara membuka baut-baut yang menempel pada mesin diesel mini itu dengan menggunakan kunci pas, dimana molen dan mesinnya terletak di tengah jalan proyek dan tidak di jaga oleh pekerja.
Akibat kejadian tersebut PT. CAKRA mengalami Kerugian sebesar Rp. 3.700.000,-( Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Varid ke SPK Polsek Tempilang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sesuai arahan Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK, selanjutnya Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis SH SE memberifing Unit Reskrim Polsek Tempilang agar segera mengungkap kasus pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengki, SH dalam penyelidikannya setelah mendapatkan arahan dari Kapolsek Tempilang memperoleh informasi dari masyarakat diketahui adanya indikasi yang mencurigakan terkait hilangnya mesin diesel milik PT. Cakra tersebut, tak ayal hasil penyelidikan membuahkan hasil dan pelaku pencurian akhirnya dapat terungkap.
Pantauan awak media dilapangan, dari pengembangan informasi yang didapat Kanit Reskrim Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengki, SH bersama anggotanya mendatangi orang - orang yang dicurigai di rumahnya masing - masing. tanpa perlawanan yang berarti kemudian para pelaku pencurian tersebut dapat di amankan oleh unit Reskrim Polsek Tempilang.
Adapun komplotan pelaku pencurian tersebut berjumlah sebanyak 4 orang yang semuanya warga kecamatan Tempilang dengan inisial Gs, Ai, Dk, Sm. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa komplotan pencuri ini merupakan pelaku penyakit masyarakat "PEKAT" kambuhan yang kerap meresahkan masyarakat kecamatan Tempilang.
Kapolsek Tempilang menghimbau kepada masyarakat kecamatan Tempilang agar tidak ragu untuk melaporkan permasalahan yang terjadi dengan nomor pelayanan Polsek Tempilang WA : 0821-7700-3688, terang Mukhlis.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Atas seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis SH, SE menerangkan bahwasanya selama mereka mengerjakan proyek perbaikan jalan di desa Air Lintang tersebut sudah tiga kali ini mengalami kehilangan mesin diesel mini. Untuk kali ini terkait adanya kejadian pencurian tersebut, Varid Verial Als Varid selaku mandor dari proyek perbaikan jalan desa Air Lintang melaporkan kejadiannya ke SPK Polsek Tempilang, berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tempilang bergerak cepat melakukan atensi dan langkah - langkah penyelidikan terhadap siapa pelaku pencurian tersebut.
Bermula pada saat pekerja PT. CAKRA yang bernama Muh Nadlir hendak memulai pekerjaan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pkl 07.00 wib, ingin menghidupkan mesin diesel mini pada Molen, Muh Nadlir terkejut ketika melihat mesin diesel mini pada molen yang ternyata mesin tersebut sudah tidak ada lagi selanjutnya Muh Nadlir menghubungi Varid selaku Mandor/Pengawas PT. CAKRA pada proyek tersebut untuk memberitahukan bahwa mesin diasel mini pada molen telah hilang.
Dari olah TKP dilapangan cara pelaku mengambil mesin diasel mini pada molen tersebut dengan cara membuka baut-baut yang menempel pada mesin diesel mini itu dengan menggunakan kunci pas, dimana molen dan mesinnya terletak di tengah jalan proyek dan tidak di jaga oleh pekerja.
Akibat kejadian tersebut PT. CAKRA mengalami Kerugian sebesar Rp. 3.700.000,-( Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Varid ke SPK Polsek Tempilang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sesuai arahan Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK, selanjutnya Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis SH SE memberifing Unit Reskrim Polsek Tempilang agar segera mengungkap kasus pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengki, SH dalam penyelidikannya setelah mendapatkan arahan dari Kapolsek Tempilang memperoleh informasi dari masyarakat diketahui adanya indikasi yang mencurigakan terkait hilangnya mesin diesel milik PT. Cakra tersebut, tak ayal hasil penyelidikan membuahkan hasil dan pelaku pencurian akhirnya dapat terungkap.
Pantauan awak media dilapangan, dari pengembangan informasi yang didapat Kanit Reskrim Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengki, SH bersama anggotanya mendatangi orang - orang yang dicurigai di rumahnya masing - masing. tanpa perlawanan yang berarti kemudian para pelaku pencurian tersebut dapat di amankan oleh unit Reskrim Polsek Tempilang.
Adapun komplotan pelaku pencurian tersebut berjumlah sebanyak 4 orang yang semuanya warga kecamatan Tempilang dengan inisial Gs, Ai, Dk, Sm. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa komplotan pencuri ini merupakan pelaku penyakit masyarakat "PEKAT" kambuhan yang kerap meresahkan masyarakat kecamatan Tempilang.
Kapolsek Tempilang menghimbau kepada masyarakat kecamatan Tempilang agar tidak ragu untuk melaporkan permasalahan yang terjadi dengan nomor pelayanan Polsek Tempilang WA : 0821-7700-3688, terang Mukhlis.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022