Artis Entis Sutisna alias Sule beserta anaknya yang merupakan penyanyi Rizky Febian menjadi saksi perkara penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dalam perkara itu, Teddy Pardiana selaku ayah tiri Rizky atau suami mendiang Lina Jubaidah (ibu kandung Rizky) duduk sebagai terdakwa penggelapan aset mobil Kijang Innova senilai Rp120 juta.
"Apakah saudara kenal dengan Teddy?," tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Bandung Asep Sumirat Danaatmaja kepada Rizky.
Rizky kemudian menjawab kenal dengan Teddy selaku ayah sambungnya. Rizky mengaku merupakan pihak yang melaporkan Teddy atas penggelapan sejumlah aset, mulai dari indekos, vila, hingga mobil, tetapi aset yang kini menjadi duduk perkara adalah mobil tersebut.
Rizky mengaku aset-aset tersebut adalah miliknya yang dititipkan ke ibunya almarhum Lina Jubaidah, termasuk mobil yang diduga digelapkan Teddy. Dia mengaku uang yang dititipkan ke almarhum ibunya itu mencapai Rp5 miliar.
"Saya kerja jadi penyanyi sejak 2015 di stasiun televisi. Sepakat semua penghasilan dari 2015-2018 sampai 4 tahun setengah semua dilimpahkan ke rekening mamah (Lina)," kata Rizky.
Rizky mengetahui mobil itu dijual dari sopir ibunya, yakni Asep Hermanto yang menjadi saksi kasus tersebut. Kemudian, kata dia, mobil Toyota Innova berwarna putih itu dijual Teddy Pardiyana tanpa sepengetahuan Rizky.
"Asep Hermanto bilang bahwa mobil itu sudah dijual, tidak ada sama sekali (pemberitahuan), kata Asep Rp 120 juta," kata dia.
Sementara itu, Hakim Asep Sumirat juga turut memeriksa Sule selaku ayah kandung Rizky atau mantan suami almarhum Lina. Sule mengaku tidak mengenal Teddy yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.
"Enggak (kenal), yang mulia," jawab Sule ketika ditanya majelis hakim.
Adapun kasus penggelapan dengan terlapor Teddy Pardiana yang dilaporkan oleh Rizky Febian itu telah bergulir sejak tahun 2021. Saat itu, Rizky Febian melaporkan ke Polda Jawa Barat terkait penggelapan 12 aset rumah, rumah kontrakan, vila, mobil, hingga sejumlah perusahaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Dalam perkara itu, Teddy Pardiana selaku ayah tiri Rizky atau suami mendiang Lina Jubaidah (ibu kandung Rizky) duduk sebagai terdakwa penggelapan aset mobil Kijang Innova senilai Rp120 juta.
"Apakah saudara kenal dengan Teddy?," tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Bandung Asep Sumirat Danaatmaja kepada Rizky.
Rizky kemudian menjawab kenal dengan Teddy selaku ayah sambungnya. Rizky mengaku merupakan pihak yang melaporkan Teddy atas penggelapan sejumlah aset, mulai dari indekos, vila, hingga mobil, tetapi aset yang kini menjadi duduk perkara adalah mobil tersebut.
Rizky mengaku aset-aset tersebut adalah miliknya yang dititipkan ke ibunya almarhum Lina Jubaidah, termasuk mobil yang diduga digelapkan Teddy. Dia mengaku uang yang dititipkan ke almarhum ibunya itu mencapai Rp5 miliar.
"Saya kerja jadi penyanyi sejak 2015 di stasiun televisi. Sepakat semua penghasilan dari 2015-2018 sampai 4 tahun setengah semua dilimpahkan ke rekening mamah (Lina)," kata Rizky.
Rizky mengetahui mobil itu dijual dari sopir ibunya, yakni Asep Hermanto yang menjadi saksi kasus tersebut. Kemudian, kata dia, mobil Toyota Innova berwarna putih itu dijual Teddy Pardiyana tanpa sepengetahuan Rizky.
"Asep Hermanto bilang bahwa mobil itu sudah dijual, tidak ada sama sekali (pemberitahuan), kata Asep Rp 120 juta," kata dia.
Sementara itu, Hakim Asep Sumirat juga turut memeriksa Sule selaku ayah kandung Rizky atau mantan suami almarhum Lina. Sule mengaku tidak mengenal Teddy yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.
"Enggak (kenal), yang mulia," jawab Sule ketika ditanya majelis hakim.
Adapun kasus penggelapan dengan terlapor Teddy Pardiana yang dilaporkan oleh Rizky Febian itu telah bergulir sejak tahun 2021. Saat itu, Rizky Febian melaporkan ke Polda Jawa Barat terkait penggelapan 12 aset rumah, rumah kontrakan, vila, mobil, hingga sejumlah perusahaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022